Jimly Usulkan Kalangan Parlemen Bentuk Kaukus Konsolidasi Demokrasi


Jakarta (Berita) : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar kalangan parlemen membentuk kaukus konsolidasi demokrasi yang bertujuan menata kembali sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih ideal.

“Lembaga parlemen seharusnya mampu berperan sebagai integrator yang merumuskan berbagai gagasan untuk pembenahan sistem ketatanegaraan,” ujarnya saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Menelaah Kembali Fungsi Lembaga-Lembaga Negara”, Rabu [03/12], di Kantor DPP PPP.

Jimly mengatakan, pada faktanya, ternyata keberadaan parlemen saat ini hanya sering memperdebatkan kepentingannya saja. “Kita belum punya integrator ide-ide yang banyak berseliweran di masyarakat dan parlemen itulah yang seharusnya menjadi integratornya,” ujar pakar hukum tata negara itu.

Ia mengakui, masih banyaknya tumpang tindih tugas dari berbagai lembaga negara baru yang dibentuk pasca amandemen UUD 1945. Karenanya, imbuhnya bangsa ini membutuhkan konsolidasi kelembagaannya seraya mensinkronkan berbagai peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

“Saya setuju adanya perubahan ke lima UUD 1945 untuk menyempurnakan konstitusi kita. Tapi sebelum itu harus ada rancangan perubahan yang komprehensif. Mana substansi yang harus ditambahkan ke dalam konstitusi dan mana yang cukup sampai undang-undang saja,” katanya.

Sedangkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 telah mengubah Indonesia sebagai negara otoriter terbesar kedua di dunia menjadi negara demokratis terbesar ketiga di dunia. “Ini merupakan prestasi yang harus terus dijaga dan dipertahankan,” terang dia.

Dikatakan Menkop dan UKM itu, tujuan bangsa Indonesia mengamandemen konstitusinya demi terciptanya sistem check and balances antara eksekutif dan legislatif itu juga memicu persoalan baru, di antaranya adanya kewenangan yang saling tumpang tindih antara lembaga baru dengan yang lama.

Ia mencontohkan adanya tumpang tindih kerja antara KPK dengan kepolisian atau kejaksaan yang sama-sama berwenang melakukan tuntutan dalam perkara pidana korupsi. “Bagaimana pula mekanisme pengawasan terhadap komisi-komisi itu dan siapa yang melakukan pengawasan terhadap mereka,” tanya dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita berpendapat bahwa amandemen UUD belum sempurna sebagai landasan membangun bangsa yang adil dan sejahtera.

“Bangsa Indonesia harus mengambil sikap yang jelas terhadap arah amandemen konstitusinya, karena jika masih terus mengambang seperti saat ini, biaya politik maupun sosial yang harus ditanggung rakyat sangat besar,” ujarnya. (Iws )

Comments are closed.