Kejagung Sita Rp 2,41 Miliar Dari Ditjen AHU
Jakarta ( Berita ) : Tim bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin [24/11] , menyita Rp2,4 miliar dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Ham.
Anggota Tim Satuan Khusus Teknologi Informasi pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Reda Mantovani mengatakan, uang itu akan disetor ke rekening Kejaksaan Agung di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kebayoran Baru, Jakarta, dengan nomor rekening 0819301000822308. “Nanti kalau sudah ada putusan hakim baru kita setor ke kas negara,” kata Reda.
Uang itu disetor ke rekening Kejaksaan Agung melalui BNI 46 yang berada di Departemen Hukum dan HAM. Staf Bagian Keuangan Ditjen AHU, Erwanto mengatakan, uang itu diambil dari salah satu ruangan di Ditjen AHU.
Menurut Erwanto, sejumlah petugas Kejaksaan Agung berada di gedung AHU sejak pukul 13.00 WIB. “
Erwanto mengatakan, uang Rp2,4 miliar itu adalah saldo dari pungutan Sistem Administrasi Hukum Umum (Sismimbakum) selama satu tahun.
Pungutan Sismimbakum yang berlangsung sejak 2000 mengalir ke sejumlah pihak, yaitu 90 persen ke pihak swasta penyedia infrastruktur Sismimbakum dan 10 persen ke Departemen Hukum dan Ham. Ditjen AHU dan 40 persen ke Koperasi Departemen.
Kejaksaan Agung menduga jatah Ditjen AHU itu dibagi-bagi ke sejumlah pejabat di Ditjen AHU. Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen AHU non aktif Syamsuddin Manan Sinaga, mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus, sebagai tersangka.
Reda Mantovani menjelaskan, uang yang disita itu adalah bagian dari 10 persen dana Sismimbakum yang dialokasikan ke Ditjen AHU dan Koperasi Depkumham.
Sementara itu, Erwanto mengatakan, rata-rata pemasukan Sismimbakum mencapai Rp200 juta per bulan. Dia membenarkan, pihak Ditjen AHU biasa menggunakan dana tersebut digunakan untuk Tunjangan Hari Raya dan berbagai insentif. ( ant )