Hidayat Nurwahid: Komik Nabi Muhammad Bentuk Terorisme
“Penistaan terhadap Nabi Muhammad itu merupakan bentuk terorisme terhadap umat Islam dan karenanya polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya,” kata Hidayat menjawab pers di Gedung MPR/DPR
Menurut dia, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menjalankan tugas-tugasnya menjaga ketertiban di masyarakat karena penistaan terhadap agama Islam itu sudah sangat jelas.
Dikatakannya pula bahwa untuk menemukan para pelaku aksi terorisme pemboman saja polisi bisa melakukannya, apalagi untuk menindak mereka-mereka yang harus bertanggungjawab atas kasus komik itu. Kalaupun para pelakunya berada di luar negeri, aparat kepolisian
Pada bagian lain, Ketua MPR itu mengatakan bahwa bangsa ini membutuhkan keberadaan UU tentang penistaan agama mengingat hal-hal yang terkait dengan masalah tersebut sangat sensitif bagi masyarakat
Hidayat mengingatkan masyarakat
Dia juga menyatakan bahwa kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang itu harusnya digunakan secara bertanggungjawab dan penegakkan hukum tidak berarti memberangus kebebasan.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri telah menyatakan bahwa pembuatan komik yang menista Nabi Muhammad SAW di salah satu blog di internet itu merupakan upaya memecah belah umat beragama di
Dia menyatakan bahwa pihaknya sedang melacak pelakunya dan siap menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kapolri juga mengingatkan masyarakat