Depag Awasi Ketat Penyelenggara Haji Khusus
“Depag fokus pada pelayanan jemaah haji karenanya penyelenggaraan haji harus berjalan lancar,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Depag Slamet Riyanto, seusai menghadiri penganugerahan gelar Honoris Causa kepada Menag Maftuh Basyuni di Jakarta, Sabtu [22/11] .
Sedangkan yang menyangkut sanksi kepada dua penyelenggara yang telah menelantarkan jemaah yakni PT Nur Amalia Karomah dan PT Wasa Avian Nusantara, akan diselesaikan seusai penyelenggaraan haji 2008.
“
Depag, urainya, sudah memanggil kedua biro perjalanan haji khusus tersebut untuk dimintai penjelasan, dan meminta mereka untuk bertanggung jawab terhadap jemaahnya hingga kepulangan mereka.
Sementara itu Menag Maftuh Basyuni juga mengakui telah terjadi penelantaran terhadap sekitar 300 jemaah haji khusus. Namun sejauh ini pihaknya belum memutuskan pemberian sanksi.
Ia mengatakan, idealnya perbandingan jumlah jemaah haji khusus dan reguler adalah 50:50 untuk memberi pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Hal ini sesuai UU penyelenggaraan haji yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan haji dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. “Tahun lalu kuota haji khusus 16 ribu, tahun ini 19 ribu, ke depan sampai separuhnya dari 210 ribu jemaah haji,” katanya.
Selain meringankan beban Depag, citra orang Indonesia yang selalu diidentikkan dengan TKW bisa lebih ditingkatkan dengan menambah jumlah jemaah haji Indonesia yang “kelasnya hotel berbintang”, ujar Menag yang masih menggunakan toga. ( ant )