Polsek Bandar Pulau Ringkus Specialis Curanmor
ASAHAN (Berita): Petugas Satserse Polsek Bandar Pulau yang pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPTU U. Syarifuddin dengan anggota Brigadir Isak Rambe, Bripka Silaen, Briptu Wahyudi Dan Briptu MT. Sihotang, Jum’at (14/11) berhasil meringkus sepecialis pencurian sepeda motor (Curamor).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi selain berhasil menyita uang sisa hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp 200.000 juga menyita sebuah kunci T. Pencuri sepeda motor tersebut, Ramli Sitorus, 57, penduduk Desa Siamporik, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Tengah merupakan residivis yang sudah berulangkali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Keterangan diperoleh menyebutkan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka terjadi pada 6 Nopember 2008 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun II Desa Rahuning, Kec. Bandar Pulau.
Modus operandi yang digunakan tersangka Ramli Sitorus menggunakan kunci “T” dengan cara membuka paksa kunci kontak sepeda motor RX King BK 4577 QB milik Rudi Pardede yang di parkir dekat Rumah Makan Statusqoe saat pemiliknya sedang memancing ikan di sungai Asahan. Setelah pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, lalu membawanya kabur. Kemudian tersangka menjual hasil curiannya itu kepada seorang penadah yang sedang dalam pengembangan polisi.
Atas pengaduan korban, Kapolsek Bandar Pulau AKP Aris Fianto melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka.
Dalam waktu beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai akhirnya petugas Reskrim Polsek Bandar Pulau berhasil meringkus tersaka Ramli Sitorus saat sedang mangkal di pinggir jalan lintas Desa Siamporit.
Kapolsek Bandar Pulau AKP Aris Fianto yang dikonfirmasi Berita, Selasa (18/11) membenarkan penangkapan kasus pencurian tersebut. Kini tersaka yang merupakan specialis Curanmor tersebut sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan pengkuan tersangka sepeda motor hasil curiannya itu telah dijual kepada seseorang yang namanya tidak dikenal seharga Rp 2.000.000 yang sisa penjualannya sebesar Rp 200.000 telah disita petugas polisi sebagai barang bukti serta kunci “T”.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor dan telah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama”, ungkap Aris. (min)