Perlu Dirampungkan Inventarisasi Aset Negara Dikelola TNI : Harian Berita Sore

Perlu Dirampungkan Inventarisasi Aset Negara Dikelola TNI

15 Oktober 2008 | 16:11 WIB


Bandarlampung ( Berita ) :  Aset negara yang dikelola Departemen Pertahanan (Dephan) dan TNI perlu segera dirampungkan inventarisasinya, untuk menekan kerugian negara lebih banyak lagi akibat salah kelola dan potensi penyalahgunaan di dalamnya, kata salah satu mantan anggota DPR RI.

“Dephan dan Departemen Keuangan perlu lebih proaktif lagi untuk menginvetarisasi secara komprehensif aset- aset negara yang masih dikelola TNI maupun Dephan itu,” kata mantan anggota Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan, Boy W Saul, saat diminta pendapatnya, dari Jakarta, Rabu [15/10] .

Ia menyebutkan, inventarisasi yang perlu segera dilakukan untuk mengelompokkan aset yang salah kelola, disalahgunakan atau telah berpindah tangan. Menurut dia, inventarisasi itu harus melibatkan instansi yang terkait, seperti BPN dan Kantor Menhukham.

Namun Menhan dan Menkeu yang harus lebih proaktif, untuk menyelesaikan segera masalah pengelolaan dan penggunaan aset negara di lingkungan Dephan dan TNI.

Kalau sampai terjadi penyalahgunaan aset negara itu, ia menyarankan agar diambil tindakan yang tegas, seperti melakukan proses hukum. “Inventarisasi dan tindakan hukum itu diharapkan berpengaruh untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan aset negara serta mencegah kerugian negara lebih lanjut,” kata caleg PDP dari dapil IX Jawa Barat untuk Pemilu 2009 itu pula.

Sebelumnya, Menhan Juwono Sudarsono menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang penggunaan dan pengelolaan aset negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI dengan melibatkan Departemen Keuangan (Depkeu), Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Juwono mengatakan, untuk mengambilalih atau mengembalikan aset negara itu, banyak hal yang harus dipertimbangkan tidak sekadar persoalan hukum dan administrasi. “Karenanya, perlu ada kajian bersama dan dirumuskan dalam sebuah matriks tentang surat keputusan dari Menhan dan Panglima TNI terdahulu, terkait penggunaan dan pengelolaan aset negara, minimal dalam kurun waktu 20-25 tahun terakhir,” kata dia lagi.

Berdasarkan hasil audit BPK atas Manajemen Aset dan Pengelolaan BMN yang dikelola oleh 23 departemen dan lembaga pemerintah lainnya, termasuk TNI dan Dephan, didapati berbagai masalah dalam hal pengelolaan dan penguasaan aset negara itu. Ratusan bidang tanah yang dikelola TNI AD telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dan pertanian.

Pada lingkungan TNI Angkatan Laut ditemukan lahan seluas 67,88 hektare dengan nilai Rp653 miliar berubah fungsi menjadi perumahan dan kaveling pribadi, seperti di kawasan Jakarta dan Surabaya (Sunter, Pangkalan Jati, Pondok Labu, dan Sukolilo).

BPK juga menemukan tanah seluas 120,37 hektare senilai Rp1,6 triliun yang dikelola Induk Koperasi dan Pusat Koperasi TNI AL, dimanfaatkan pihak ketiga tanpa seizin Menkeu.

Contoh lain adalah aset tanah yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU) pada 42 lokasi seluas 3.052,14 hektare bernilai Rp2,1 triliun, dimanfaatkan Induk Koperasi TNI AU dan Yayasan TNI AU (Yasau) dengan menyewakan kepada pihak ketiga. ( ant )

 

Comments

Comments are closed.