Kapolri: Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali Harus Dilakukan
15 Oktober 2008 | 16:13 WIB
Denpasar ( Berita ) : Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso menyatakan bahwa eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 tetap harus dilakukan sehubungan hal tersebut merupakan amanat undang-undang.
“Siapapun tak bisa menggagalkan eksekusi untuk Amrozi dan kawan-kawan sehubungan hukuman mati bagi mereka telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Kapolri di Denpasar, Rabu [15/10] .
Namun demikian, lanjut Kapolri, pelaksanaan eksekusi bagi tiga terpidana mati bom Bali 2002 itu, waktunya belum dapat disebutkan sekarang, sehubungan segalanya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung.
“Pihak Kejagung selaku eksekutor yang dapat menentukan itu, sementara Polri hanya sebagai pelaksana di lapangan,” ujar Kapolri yang pernah bertugas selaku Dirreskrim di Polda
Sebagai pelaksana di lapangan, kata Jenderal Bambang, pihaknya telah menyiapkan regu tembak terlatih yang sewaktu-waktu siap dikerahkan. Ditanya apakah kesiapan itu dilakukan di jajaran Polda Jateng atau Polda Bali, Kapolri menyebutkan, “Pokoknya ada regu yang telah kita siapkan, dan bisa digerakkan ke mana-mana sesuai permintaan eksekutor.”
Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku “biang” atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati.
Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003.
Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Kendati demikian, pada Pebruari 2008, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut.
Terakhir, ketiga terpidana mati mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya. Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak.
Antarkan Jenazah
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan yang cukup bagi pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002, yakni Amrozi dan kawan-kawan.
“Kesiapan kita itu tidak hanya mengenai regu tembak, tetapi juga untuk mengantarkan jenazah ketiga terpidana kepada pihak keluarganya,” kata Kapolri di Denpasar, Rabu.
Usai memberikan pengarahan di jajaran Polda Bali, Kapolri menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan regu tembak terlatih yang sewaktu-waktu siap dikerahkan.
Ditanya apakah kesiapan itu dilakukan di jajaran Polda Jateng atau Polda Bali, Kapolri menyebutkan, “Pokoknya ada regu yang telah kita siapkan, dan bisa digerakkan ke mana-mana sesuai permintaan Kejaksaan Agung selaku eksekutor.”
Tidak hanya regu tembak, lanjut dia, Polri juga telah menyiapkan ambulance khusus yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengantarkan jenazah ketika terpidana ke pihak keluarganya.
Sejumlah ambulance itu disiapkan lengkap dengan regu pengawalan selama jenazah berada dalam perjalanan menuju lokasi yang diminta pihak keluarga para terpidana, katanya.
Tolak grasi
Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku “biang” atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati.
Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003.
Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati.
Kendati demikian, pada Pebruari 2008, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut.
Terakhir, ketiga terpidana mati mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya. Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak.
Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka. ( ant )


Comments