Kodam I BB Perintahkan Pengosongan Asrama “Bata”
11 Oktober 2008 | 12:27 WIB
Dengan adanya putusan PN Medan itu maka secara hukum tidak ada alasan yang kuat bagi penghuni Asrama Bata untuk tetap menghuni asrama yang telah diruislag tersebut, kata Kepala Penerangan Kodam I/BB, Letkol CAJ Asren Nasution di Medan, Jumat [10/10] .
Menurut Nasution, sejak lama Kodam I/BB ingin meruislag atau tukar guling lokasi Asrama Bata yang dihuni 94 kepala keluarga (KK) itu dengan PT.Citra Agung Sejati yang telah memenuhi kewajibannya dengan menyiapkan aset pengganti dan tambahan bagi Kodam I/BB.
Namun ruislag tersebut belum dapat dilakukan karena adanya sebagian penghuni yang menuntut pesangon sebesar Rp100 juta per KK. Kodam I/BB telah memberikan pesangon itu berupa dana tali asih sebesar Rp5 juta bagi anak purnawirawan dan Rp20 bagi purnawirawan yang 56 KK telah menerimanya dan meninggalkan Asrama Bata dengan sukarela.
Namun pihaknya mengindikasikan adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi sehingga 38 KK lagi tidak menerima pesangon itu dan tidak bersedia meninggalkan Asrama Bata.
Sebanyak 38 KK itu telah membawa permasalahan tersebut ke PN Medan tetapi gugatannya ditolak melalui putusan nomor register 372/Pdt.G/2007/PN.Mdn.
Dengan demikian, kata Nasution, tidak ada alasan yang kuat bagi penghuni Asrama Bata untuk tetap tinggal di tempat itu. “Upaya pengosongan dan penertiban asrama itu sah, tidak melawan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, status tanah itu awalnya merupakan pinjaman dari Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Cabang Sumatera Utara pada tahun 1961 sesuai surat nomor 235.0.d/X/699/61 tanggal 7 Juli 1961.
Tahun 1962, dibangun asrama Pomdam I/BB diatas lahan itu dan tahun 1971, Dinas Agraria Sumut meminta lahan seluas 1.000 meter bujur sangkar dari tanah itu untuk pembangunan Sekolah Agraria.
Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Up. Dirjen Perkebunan Nomor 681/A.51/IX/1974 tanggal 19 Maret 1974 tanah dengan luas sekitar tiga hektar itu dialihkan ke Kodam I/BB.
Setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan melalui surat keputusan (Skep) nomor 1-3-340/A/54/07/1996 tanggal 2 Juli 1996 dan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan Skep nomor Skep/117/II/1997 tanggal 4 Pebruari 1997, tanah itu diruislag kepada PT. Citra Agung Sejati.
Ruislag itu juga dilakukan atas Izin Panglima ABRI dengan nomor
Semua prosedur ruislag itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua pihak diimbau untuk selalu taat hukum dan tidak terprovokasi dari pihak manapun,” katanya. ( ant )


Comments