Kejagung Sidik Kasus Pungutan Kedubes RI Di China
11 Oktober 2008 | 12:28 WIB
“Hasil dari pungutan itu tidak dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan antara lain digunakan untuk keperluan oknum Kedubes RI di China dan oknum-oknum lainnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat [10/10] .
Ia menyebutkan pungutan biaya kawat itu sebesar 55 yuan atau 7 dollar AS per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Kedubes RI di
Pungutan dari Mei 2000 sampai Oktober 2004 terkumpul pemasukkan dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10.275.684.85 yuan dan 9.613.00 dollar AS.
Ia mengatakan intinya untuk pungutan yang membebani masyarakat harus didasarkan pada UU, yang berarti harus mendapat persetujuan dari DPR dan disetor ke kas negara.
“Dalam melaksanakan pungutan biaya kawat itu, dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala


Comments