BI Siapkan Perangkat Dukungan Likuiditas Perbankan
11 Oktober 2008 | 12:21 WIB
Miranda dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat [10/10] , mengatakan, dukungan likuiditas tersebut nantinya akan menerima jaminan yang berkualitas tinggi lainnya selain
“Dulunya bentuk paper (
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menyelesaikan detail peraturan tersebut. “Kriteria-kriterianya nanti akan dibahas lebih detail lagi ya, tetapi pokoknya rambu-rambu besarnya telah ditetapkan kriterianya tidak Perppu, detailnya tidak di Perpu, di perppu cuma secara luas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa bantuan likuiditas tersebut bukanlah ‘bail out’. “Liquidity support itu bukan bail out namanya, liquidity support itu hanyalah pada saat bank mengalami kesulitan likuditas, kalau kemudian setelah kesulitan likuiditas ada masa krisis itu ada peraturannya di Perppu mengenai JPSK, disitu aturannya lain lagi, tetapi sama juga colateralnya yang bisa diterima itu apa menjadi sangat penting,” katanya.
Ia mengatakan tindakan tersebut merupakan salah satu antisipasi dari kondisi perekonomian yang darurat saat ini. “Di Undang-undang BI
Ia menambahkan, di hampir semua negara saat ini tengah melakukan perluasan colateral untuk perbankan. “Berbagai negara melakukan berbagai bentuk tetapi sama melakukan bentuk perluasan colateral yang bisa diterima,” katanya.
Sementara itu Kejaksaan Agung dan Pihak Kepolisian menyatakan siap untuk mengawasi dan mengawal kebijakan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran. ( ant )


Comments