Polisi Sumut Amankan 139 Bal Pakaian Bekas Illegal
Medan ( Berita ) : Polda Sumut mengamankan sebuah truk dengan nomor polisi BK 8073 VK yang datang dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan membawa 139 bal pakaian bekas eks luar negeri yang diduga diselundupkan ke Indonesia.
Truk itu ditangkap di Langkat pada 14 September 2008 oleh tim Direktorat Reskrim Polda Sumut yang sedang bertugas di daerah itu, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Rabu [08/10] .
Menurut Baharudin, pihaknya juga telah mengamankan supir truk, DM (25), penduduk Dusun Teuku Muda Desa Cut Uno Kecamatan Jeumpa, Bireun, NAD dan kernetnya, YS (64), penduduk Simpang Empat Kecamatan Jeumpa, Bireun, NAD yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang melintas di ruas jalan di Langkat yang membawa seratusan bal pakaian bekas. Setelah diperiksa, DM dan YS tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atau
Dalam pemeriksaan selanjutnya, DM dan YS mengaku 139 bal pakaian bekas tersebut berasal dari Peurlak, Aceh Timur, NAD, milik seorang pengusaha berinisial BU, penduduk Desa Cut Uno Kecamatan Jeumpa, Bireun, NAD yang ditetapkan sebagai DPO.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Kedua akan dikenakan Pasal 102 UU 10/1995 tentang Kepabeanan yang mengandung ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta,” katanya. ( ant )