Dua Warga NAD Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara : Harian Berita Sore

Dua Warga NAD Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

7 Oktober 2008 | 11:53 WIB


Medan ( Berita ) :  Dua warga Desa Bugak Kreunk, Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Burhanuddin dan Azwani, masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan karena memiliki narkoba jenis ganja sebanyak 30 kg.

Majelis hakim yang diketuai Asmuddin, SH pada persidangan di PN Medan, Senin [06/10] , juga menjatuhkan denda sebesar Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Burhanuddin dan Azwani.

Kedua warga NAD tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Putusan majelis hakim PN Medan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umu (JPU), Irma, SH yang menuntut dua warga NAD itu dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp25 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan, Burhanuddin dan Azwani ditangkap Satuan Narkoba Poltabes Medan pada 12 Mei 2008 di depan Kantor RRI Cabang Medan.

Polisi menemukan ganja kering sebanyak 30 kg yang dikemas dalam dua kardus dalam mobil minibus L-300 dengan nomor polisi BK 1402 GF yang dinaiki kedua terdakwa dan dikemudikan Burhanuddin. Dalam pemeriksaan polisi, keduanya mengaku akan menjual barang terlarang tersebut dengan harga Rp1,1 juta per kilo di Kota Medan. ( ant )

Comments

Comments are closed.