DPR Agar Selesaikan Semua “PR” RUU
7 Oktober 2008 | 16:50 WIB
Jika semua RUU itu belum disahkan maka DPR periode 2004-2009 dapat dinyatakan gagal secara “moral konstitusional” atau pertanggungjawaban moral terhadap pembentukan konstitusi, kata Presiden LSM Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Selasa [07/10] .
Menurut Pinem, banyak RUU atau usulan RUU yang telah diajukan dan dibahas namun belum dapat diberlakukan karena belum disahkan DPR.
Ia mencontohkan RUU Lembaga Kepresidenan, RUU Mahkamah Agung (MA), RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP), RUU Hukum Pidana Nasional dan RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lain lagi dengan UU yang telah diberlakukan tetapi masih perlu direvisi karena banyak kekurangan seperti UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Semua RUU dan revisi UU tersebut merupakan “PR” bagi DPR yang harus diselesaikan sebelum masa Pemilu 2009 sebagai akhir masa jabatan bagi lembaga legislatif itu.
Jika DPR tidak menyelesaikan semua RUU itu sebelum Pemilu 2009, DPR dapat dianggap gagal secara moral konstitusional, katanya.
Pihaknya menilai ada unsur pragmatisme dalam institusi DPR sehingga belum mengesahkan semua RUU atau usulan RUU tersebut meski ada yang sudah dibahas atau telah diusulkan sejak lama. DPR menganggap kepentingan kelompoknya akan terusik jika RUU atau usulan RUU tersebut segera diberlakukan, katanya. ( ant )


Comments