BC Bandara Gagalkan Penyelundupan Shabu Senilai Rp6,1 Miliar : Harian Berita Sore

BC Bandara Gagalkan Penyelundupan Shabu Senilai Rp6,1 Miliar

6 Oktober 2008 | 14:50 WIB


Tangerang ( Berita ) :  Petugas Kantor Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan bubuk kristal methamphetamine (shabu) dengan berat 340 gram dan ketamine 5.780 gram senilai Rp6,1 miliar.

Kepala Kantor BC Bandara Soetta, Rahmat Subagio di Tangerang, Minggu [05/10] , mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan oleh dua pelaku di Terminal II D kedatangan luar negeri.

“Kedua pelaku masing-masing, YLT (40) dan CCW (40) keduanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dalam pengakuannya untuk pertama kali datang ke Indonesia,” katanya.

Menurut dia, kedua pelaku menumpang pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX -777 membawa bubuk narkotika yang rencananya diberikan kepada seseorang di kawasan Jakarta Barat.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa salah satu jenis barang adalah bubuk kristal putih yang dimasukkan kedalam kemasan makanan dan setelah dilakukan pengujian, maka hasilnya bubuk itu merupakan ketamine.

Atas temuan tersebut, maka petugas BC bersama Pihak Polres Metro Khusus Bandara melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga kedua pelaku diringkus.

Kedua pelaku telah melanggar UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta dan pelanggaran terhadap UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan. ( ant )

 

Comments

Comments are closed.