Poltabes MS Sita 100 Kg Ganja
26 September 2008 | 15:31 WIB
MEDAN (Berita): Satuan Reserse Narkoba Poltabes Medan dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Jukiman Situmorang SiK dan Kanit Idik I Narkotika Iptu Heri Rusyaman berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kg ganja asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di kawasan Jalan Platina Gang Sukur Medan Deli, Kamis, [25/09] sekira pukul 22.15 WIB.
Dalam pengungkapan ter-sebut, selain berhasil menyita barang bukti 100 kilogram daun ganja yang dikemas dalam 4 goni plastik, 1 unit mobil APV,1 unit sepeda motor Yamaha RX-King BL 3048 LZ dan 2 unit HP, petugas Reserse Unit I Narkotika Poltabes Medan juga berhasil meringkus dua orang tersangka. Kedua tersangka yang hingga siang tadi masih dalam proses pemeriksaan dan pengem-bangan lebih lanjut masing-masing, Syamsuddin , 56, warga Desa Kayadang, Kecamatan Selimun, Aceh Besar serta An-war, 30, warga Desa Lambetung, Kecamatan Indra Puri, Banda Aceh. Kapoltabes Medan AKBP Drs Aton Suhartono didampingi Kasat Narkoba AKP Jukiman Situmorang SiK dan Kanit Idik I Narkotika Poltabes MS Iptu Heri Rusyaman mengatakan keberhasilan tersebut merupakan perpaduan antara informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Reserse unit 1 Narkotika Poltabes Medan. Dijelaskan Jukiman, dua pekan lalu pihaknya menerima informasi dari warga bahwa bakal ada penyeludupan narkortika jenis ganja dari Aceh ke Medan dalam jumlah besar menggunakan mobil Suzuki APV.
Menerima informasi berharga tersebut, Kasat Narkoba Poltabes Medan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan akhirnya petugas Reserse Narkoba Poltabes Medan menemukan sasaran di daerah Binjai.
Selanjutnya, mobil yang diperuntukan mengangkut daun ganja tersebut dibuntuti petugas Reserse Narkoba Poltabes Medan. Sesampainya di kawasan Jalan Platina Gang Sukur Medan Deli, ketika kedua pelaku penyelundupan narkotika jenis ganja itu hendak membongkar ganja asal Aceh tersebut, petugas Reserse Narkoba Poltabes Medan langsung melakukan penyergapan.
Guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, bersama barang bukti kedua tersangka langsung di boyong ke Mapoltabes Medan. Di Mapoltabes Medan kedua tersangka mengaku, 100 kg daun ganja kering tersebut milik Ciris warga Aceh (DPO). Rencananya barang terlarang itu akan diserahkan kepada Apok (DPO) di Medan.
Kedua tersangka juga mengaku, bahwa mereka hanya disuruh Ciris untuk mengantar ganja tersebut kepda Apok dengan imbalan Rp 5 juta dan sebagai uang jalan kedua tersangka diberi Rp 500.000. Uang tersebut diterima tersangka Samsuddin.
Dijelaskan tersangka, kedua tersangka berangkat dari Aceh menujuh Medan pada Kamis, 25 September 2008 pukul 08.00 WIB dengan mengendarai mobil APV. Sedangkan seorang lagi tersangka atas nama Yahwa yang berhasil meloloskan diri mengendarai sepeda motor RX-King mengikuti mobil sekaligus memantau anggota polisi di perjalanan. Narkotika jenis ganja itu sendiri disimpan di bawah tempat duduk belakang. Sesampainya di Binjai tersangka Anwar menghubungi Apok. Selanjutnya oleh Apok, kedua tersangka diarahkan ke Jalan Platina Gang Sukur, Medan Deli. Sesampainya di TKP, ketika kedua tersangka hendak membongkar barang terlarang itu, polisi langsung menyergapnya. Dalam penyergapan itu, dua orang tersangka masing-masing Apok dan Yahman berhasil melarikan diri. Sedangkan kedua tersangka lainnya,Samsuddin dan Anwar berhasil ditangkap bersama barang bukti. (wan)


Comments