Penambangan Pasir Ilegal Angkut 40 Truk Per Hari : Harian Berita Sore

Penambangan Pasir Ilegal Angkut 40 Truk Per Hari

26 September 2008 | 15:30 WIB


Bengkulu ( Berita ) :  Penambangan pasir ilegal di Pantai Ketaping Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu terus berlanjut, bahkan setiap harinya sekitar 40 truk pasir diangkut dari lokasi ini.

Padahal penambangan ini sudah jelas melanggar hukum sebab pertambangan tersebut telah ditutup setelah SK (Surat Keputusan) Walikota Bengkulu nomor 371 telah dicabut dengan mengeluarkan SK nomor 199 tahun 2006, kata Husen Surya Fahmi, tokoh masyarakat ketika ditemui, Jumat [26/09] . 

 “Tidak kurang dari 40 truk per hari pasir dikeluarkan dari lokasi penambangan tetapi tidak ada tindakan dari pihak terkait padahal sudah jelas penambangan itu melanggar surat keputusan Walikota yang kita perjuangkan setahun yang lalu,” ujarnya.

 Bahkan, sebelum memasuki bulan puasa, pengambilan pasir dari pantai yang tidak jauh dari pemukiman masyarakat tersebut mencapai 100 truk per hari, dan diperkirakan setelah bulan puasa ini pengambilan pasir akan semakin meningkat.

 Aktivitas penambangan pasir di Pantai Ketaping mendapat tentangan dari masyarakat Kelurahan Teluk Sepang yang menganggap penambangan tersebut mengancam kelangsungan hidup mereka sebab rawan ancaman abrasi pantai.

 Keresahan masyarakat ini kemudian disampaikan ke pihak DPRD dan Walikota Bengkulu. Pemerintah Kota Bengkulu mengabulkan tuntutan masyarakat dan mencabut izin penambangan pasir yaitu SK nomor 371 tahun 2005 dan menggantinya dengan SK penutupan nomor 199 tahun 2006.

 “Tapi di lapangan SK ini tidak diikuti dengan penegakan hukum yang jelas. Hal ini terbukti dengan pengambilan pasir yang terus berlanjut,” kata Fahmi.

 Fahmi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu untuk melayangkan surat yang ditujukan ke Walikota Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu.

 “Dalam waktu dekat akan kita koordinasikan dulu dengan Pemda, jangan sampai masyarakat setempat jadi emosi dan melakukan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

 Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Zenzi Suhadi mengatakan, praktek ilegal ini merupakan bukti tidak konsekuennya pemerintah dalam menerapkan aturan yang sudah dibuat sendiri.

 Selain itu Pemkot juga dinilai tidak sungguh-sungguh berniat melindungi masyarakat dari ancaman bencana.

 Laju abrasi pantai Teluk Sepang akibat aktivitas penambangan pasir (galian C) yang dilakukan oleh CV Dua Putri dan PD Bahari Jaya beberapa waktu lalu telah membuat kondisi pantai memasuki stadium kritis yang ditandai dengan perubahan garis pantai dan kerusakan lingkungan. Pohon-pohon pelindung yang tumbuh dipinggir pantai seperti cemara laut, ketaping dan beberapa jenis belukar lainnya banyak yang tumbang terkikis oleh air laut.

 “Jelas pertambangan sekarang ini ilegal, artinya masuk dalam tindakan kriminal yang menjadi tanggung jawab POlresta, sama statusnya dengan pelaku ilegal logging,” katanya.

 Dalam Keppres nomor 32 tahun 1990 wilayah sempadan pantai yang memiliki fungsi tertentu dalam jarak 100 tidak bisa dieksploitasi. Demikian juga dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan melarang menduduki, merambah dan menebang dalam radius 130 kali pasang naik dan pasang surut.

 “Bagi yang melanggar akan dihukum 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp5 miliar,” tegasnya.

 Selain itu Walhi akan segera berkoordinasi dengan masyarakat Teluk Sepang dan memfasilitasi tuntutan masyarakat dan mendesak agar Pemerintah Kota Bengkulu segera menertibkan penambang ilegal tersebut.  ( ant )

 

Comments

Comments are closed.