Alih Fungsi Lapangan Merdeka Kembali Jadi Sorotan
16 September 2008 | 15:27 WIB
Status kawasan Lapangan Merdeka,
Mantan Walikota Medan H Bakhtiar Djafar mendesak Pemerintah Kota Medan agar segera mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka ke kondisi semula dengan segala konsekuensinya.
“Itu lapangan bersejarah. Kembalikan ke kondisi semula dan bongkar semua bangunan permanen yang sekarang ada di
Pada kesempatan itu ia mengatakan segala konsekuensi yang timbul akibat pengembalian fungsi Lapangan Merdeka sepenuhnya juga harus ditanggung Pemko Medan.
Ia mengakui pembongkaran bangunan permanen di sekitar lapangan itu bisa berdampak hukum karena antara Pemko Medan, pengelola, dan pengusaha terikat kontrak hingga 25 tahun.
Pemko Medan juga terancam membayar ganti rugi investasi dalam jumlah yang besar jika bangunan permanen yang menjadi pusat jajanan berkelas di tengah
“Tapi semua itu harus menjadi tanggung jawab penuh Pemko Medan. ‘Tangan mencincang, bahu memikul’,” ujar Walikota
Bakhtiar Djafar mengatakan, Lapangan Merdeka merupakan lapangan bersejarah tempat Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan di
Pada masa kepemimpinannya ia mengaku tidak hanya sekali-duakali menerima tawaran untuk melepas lapangan itu kepada pihak swasta. Bahkan ia kerap menerima “
“Banyak tawaran menggiurkan dan juga tekanan-tekanan, tapi saya tetap konsisten untuk tidak memberi ijin bagi pemanfataan Lapangan Merdeka untuk keperluan bisnis,” ujarnya.
Ketika disebutkan bahwa salah satu alasan “melepas” Lapangan Merdeka adalah karena pembangunan dan demi pemasukan bagi daerah, Bakhtiar Djafar menekankan bahwa sejak dulu lapangan itu bisa saja menjadi sumber uang.
“Kalau alasannya hanya uang, dari dulu itu bisa jadi sumber uang. Ini sepenuhnya tergantung kebijakan kepala daerah bersama DPRD-nya. Merekalah yang paling bertanggung jawab dalam kasus alih fungsi Lapangan Merdeka itu,” katanya.
Ia juga mengaku pernah menyuarakan penolakan terhadap rencana alih fungsi Lapangan Merdeka beberapa tahun lalu, tetapi ketika itu tidak banyak mendapat dukungan. “Kini, meski relatif terlambat, mari kita bersama-sama berjuang untuk mengembalikan Lapangan Merdeka ke kondisi semula,” katanya.
Ganggu keindahan
Panel diskusi itu hanya dihadiri sekitar 40-an undangan dari total 300 undangan yang disebar DPA ‘66 Sumut. Walikota Medan, Ketua DPRD Medan dan Ketua DPRD Sumut yang dijadualkan menjadi pembicara bahkan tidak “nongol”.
“Kursi-kursi kosong di samping saya ini merupakan bukti tidak pedulinya kita akan nilai-nilai sejarah Kota Medan. Sebanyak 45 orang anggota DPRD Medan tanpa kecuali turut kami undang, tapi tak seorang pun yang hadir,” ujar moderator panel diskusi itu, Najamuddin Nasution.
DPA ‘66 Sumut pada kesempatan itu juga meminta Pemko
“Keberadaan pusat jajanan di Lapangan Merdeka yang ada dewasa ini telah menggangu keindahan dan tataruang Kota Medan,” kata Ketua Umum DPA ‘66 Sumut HM Ridwan Matondang.
Menurut dia, keberadaan Lapangan Merdeka Medan seharusnya tetap menjadi area terbuka sehingga dapat menjadi pusat kegiatan sosial masyarakat.
Selain itu, berdasarkan konsep “master plan” Kota Medan, Lapangan Merdeka juga merupakan daerah resapan air yang bermanfaat untuk menanggulangi tingginya curah hujan di daerah itu.
Namun, fungsi awal Lapangan Merdeka Medan telah hilang sehingga masyarakat yang melintas tidak dapat lagi menyaksikan lokasi tersebut karena telah ditutupi deretan bangunan permanen. Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan tingginya kepentingan kapitalisme yang berorientasi hanya untuk mendapatkan keuntungan materi semata.
Meski demikian, keberadaan pusat jajanan di sekitar Lapangan Merdeka Medan justru tidak memberikan pemasukan APBD yang signifikan. “Uang yang didapatkan dari keberadaan pusat jajanan itu hanya masuk ke kantong pribadi pihak tertentu,” katanya.
Ia mengatakan, dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Sumut termasuk salah satu dari sembilan daerah strategis yang perlu diperhatikan secara seriusa. Untuk Sumut, daerah yang dimaksudkan dalam UU itu adalah Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) serta daerah Danau Toba di Parapat, Kabupaten Simalungun.
Dengan hadirnya UU itu, tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk menunda pengembalian fungsi Lapangan Merdeka Medan sebagaimana mestinya.
Pemko Medan di bawah kepemimpinan penjabat Afifuddin Lubis, setelah Walikota Abdillah dan Wakil Walikota Ramli ditahan KPK, diharapkan tidak mengulangi kesalahan pendahulunya yang hanya mengutamakan kepentingan bisnis. “Lapangan Merdeka memiliki nilai sejarah sebagai lokasi rapat umum rakyat ketika proklamasi, sosialisasi sumpah pemuda, dan penyatuan ikrar menolak PKI.
Warga Kota Medan siap mendukung kebijakan pemko yang mengembalikan Lapangan Merdeka ke fungsi semula,” kata Ridwan Matondang.
Ia menyarankan agar pihak yang terlibat dalam alih fungsi Lapangan Merdeka diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawabannya. “Harus ditelusuri, ini gagasan siapa. Siapa yang mendorong Pemko
Masalah nasional
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar H. Burhanuddin Napitupulu, mengatakan, kasus alih fungsi Lapangan Merdeka Medan berpotensi menjadi masalah nasional, karena di tempat itu kini juga telah berdiri bangunan permanen yang antara lain menjual makanan cepat saji milik asing.
Jika sudah menjadi masalah yang ditangani secara nasional, Penasehat Forum Angkatan ‘66 itu meyakini persoalan alih fungsi Lapangan Merdeka akan lebih mudah ditangani.
“Memang kita butuh arbitrase terkait kontrak-kontrak yang telah terjadi antara Pemko
Ia menunjuk contoh kasus di kawasan Monas, yang demi nilai-nilai sejarah kebangsaan sebuah bisnis taman hiburan yang dikelola pihak swasta di kawasan itu kemudian dipindahkan pemerintah. “Hal yang sama juga terjadi di Alun-alun


Comments