Menanti Kiprah Ombudsman Wujudkan “Good Governance” : Harian Berita Sore

Menanti Kiprah Ombudsman Wujudkan “Good Governance”

12 September 2008 | 15:43 WIB


Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya akan terwujud jika aparatur negara bertindak profesional dan ada jaminan atas penegakan azas-azas pemerintahan umum.

Unsur lain yang tak bisa diabaikan adalah pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan birokrasi penyelenggara negara. Pengawasan merupakan kata kunci dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien.

 Dalam rapat paripurna pada Selasa (9/9), DPR telah mengesahkan RUU tentang Ombudsman pada Selasa (9/9), demi memenuhi misi pengawasan terhadap birokrasi penyelenggaraan negara, sekaligus mengimplementasikan prinsip demokrasi.

 Beberapa substansi RUU tentang Ombudsman itu diantaranya adalah pengaturan atas fungsi, tugas dan wewenang Komisi Ombudsman Nasional (Ombudsman).

 Disebutkan bahwa salah satu kewenangan yang sangat penting dari Ombudsman itu adalah menyelesaikan berbagai laporan yang masuk mengenai malpraktek administrasi birokrasi melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak.

  Dalam hal pemeriksaan laporan dari setiap warga negara Indonesia atau penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan RUU ini, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak dan tidak memungut biaya.

  Selain kewenangan melakukan pemeriksaan laporan, Ombudsman juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan atau objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban dan kesusilaan.

  Sementara terhadap suatu laporan atau informasi yang mengandung konflik kepentingan dari ketua, wakil ketua dan anggota Ombudsman, dalam pembahasan telah disepakati bahwa, terhadap mereka dilarang turut serta untuk memeriksa suatu laporan atau informasi yang mengandung atau dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan dirinya.

 “Dibentuknya Komisi Ombudsman Nasional ini adalah untuk membantu pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih baik,” ujar Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum).

 Sementara masyarakat, katanya, memiliki peranan dalam proses membangun penegakan hukum untuk memperoleh keadilan, karena mereka adalah bagian dan juga sasaran dari keadilan itu sendiri. 

 “Masyarakat adalah komponen yang semestinya merasakan keadilan, dan bukan sebaliknya  menjadi objek serta korban ketidakadilan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 Masyarakat memiliki hak untuk melakukan  pengawasan karena penyelenggaraan pemerintahan atau negara itu pada hakekatnya didasarkan atas mandat yang diberikan rakyat melalui pemilihan umum.

 Dalam sebuah negara yang berdasarkan pada hukum dan demokrasi, Ombudsman ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai lembaga penyeimbang dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

 Karenanya wajar jika sejuta harapan digantungkan pada Komisi Ombudsman Nasional ini untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih.

 Ilyas Siraj, anggota FKB DPR, mengatakan bahwa dengan kewenangan yang ada, lembaga ini dapat mencegah tidak hanya tindakan korupsi, tetapi juga mengatasi praktek-praktek korupsi yang belum dijangkau oleh aturan hukum.

 Karena itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Ombudsman Indonesia harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

 Secara umum, faktor utama keberhasilan Ombudsman ini dipengaruhi oleh kuatnya supemasi hukum di suatu negara.

 “Jika kita ingin Ombudsman di Indonesia berhasil, maka tidak ada jalan lain selain kita bersungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” ujar anggota FPKS DPR, M. Nasir Jamil.

 Harapan itu itu bisa mewujud jika peraturan yang dibuat oleh pemerintah juga benar-benar memiliki “taring”, sehingga kehadiran Ombudsman yang hanya memberikan rekomendasipun, akan cukup membuat lembaga yang bersangkutan menjadi patuh.

 Hasil Investigasi yang dilakukan Ombudsman diharapkan pula mampu mendorong lembaga yang telah melakukan kesalahan untuk memberikan sejumlah ganti rugi, dengan jumlah tertentu, kepada masyarakat yang telah dirugikan.

 Dengan demikian, Kehadiran Komisi Ombudsman Nasional diharapkan dapat menjadi suatu alternatif yang dapat memperbaiki ketidakpercayaan masyarakat saat ini. ( ant/ Djunaedi S )

Comments

Comments are closed.