Aceh Besar Buat Kejutan : Harian Berita Sore

Aceh Besar Buat Kejutan

8 September 2008 | 14:39 WIB


Masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh, lebih khusus lagi penduduk Aceh Besar terkejut dengan mundurnya Bupati Bukhari Daud. Kita sebut kejutan mundurnya Bukhari Daud, karena selama ini jabatan kepala daerah menjadi rebutan banyak orang.

Bahkan, banyak calon KDH yang harus mengeluarkan uang sampai puluhan miliar rupiah demi mendapatkan jabatan prestisius sebagai bupati atau walikota. Bagaimana dengan yang terjadi di Aceh Besar?  Ternyata, jabatan yang sudah diraih dilepas begitu saja oleh Bukhari Daud.

Pada Jumat (5/9) pukul 10.00 WIB dilaporkan dalam sebuah rapat di ruang Setdakab yang dihadiri Wakil Bupati, Sekda dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar, Bukhari Daud mengumumkam pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Besar.

Selain secara lisan, pernyataan pengunduran diri itu juga disampaikan Bukhari melalui tulisan pada selembar kertas bermaterai Rp6.000 yang salinan surat itu disampaikan kepada Mendagri, Gubernur NAD, Pemkab Aceh Besar, DPRD Aceh Besar, Muspida Aceh Besar, DPD PAN Aceh Besar dan DPC PBR Aceh Besar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto pun tak kalah terkejut ketika dikabarkan ada bupati yang mundur di tengah jalan. Dia menyatakan  telah memerintahkan Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Muhammad Nazar untuk mengecek alasan pengunduran diri Bupati Aceh Besar Bukhari Daud.

Memang alasan mundurnya Bukari Daud masih  belum jelas. Tapi yang pasti, dia kemungkinan besar mendapatkan hal-hal yang kurang berkenan di hatinya selaku orang nomor satu di wilayahnya.

Tekanan bisa datang dari intern maupun ekstern. Oleh karena itu, sebab-sebab mundurnya Bukhari pun menjadi pembicaraan di masyarakat. Rakyat di Aceh Besar yakin pasti ada faktor utama yang mengakibatkan Bukhari Daud mundur. Alasan itu pula yang menjadikan kemunduran Bukhari Daud menjadi misterius.

Mendagri berharap kendati kepala daerah mengundurkan diri, namun masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dalam kondisi yang kondusif dan bisa memaklumi pengunduran diri seorang pejabat.

Harapan Mendagri itu mungkin bisa tercapai dalam waktu beberapa bulan ke depannya. Namun, tidak ada jaminan suasana kondusif itu dapat dipertahanklan terus, jika motif mundurnya sang bupati menimbulkan tanda tanya dan pro kontra secara terus-menerus.

Memang, siapa pun berhak untuk  maju sebagai bupati, asalkan memenuhi syarat. Kalaupun sudah terpilih masih menjadi haknya untuk mundur, selama kemundurannya itu memenuhi ketentuan yang berlaku berdasarkan undang-undang dan norma yang berlaku di masyarakat.

Oleh karena itu, mundurnya Bupati Aceh Besar perlu mendapatkan tindak lanjut segera dari Gubernur NAD dan Mendagri untuk  mencari tahu dan mencarikan penggantinya.

Yang pasti, jalannya pemerintahan harus tetap berjalan, sehingga kalau sang bupati mundur, maka wakil bupati bisa mengambil alih jalannya pemerintahan. Kalaupun wakil bupati nanti mundur, maka pejabat di bawahnya, seperti Sekda mengambil alih roda pemerintahan.

Sehingga pelayanan publik tetap berjalan, jangan sampai menimbulkan stagnasi. Jadi, kejutan dari Aceh Besar diharapkan memberi pelajaran yang baik bagi kemajuan Aceh ke depan, khususnya di Aceh Besar pasca mundurnya sang pejabat.=

Comments

Comments are closed.