KPU Dairi Diadukan ke Panwaslu : Harian Berita Sore

KPU Dairi Diadukan ke Panwaslu

29 Agustus 2008 | 17:59 WIB

SIDIKALANG (Berita): Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Dairi dilaporkan ke Panwaslu.  Pengaduan tersebut, sebagaimana dituliskan ketua FP3D (Forum Pemantau Pilkada Pemilu) Kabupaten Dairi ditandatangani Ketua Tumbur Simorangkir dan sekretaris Poltak Butar-butar dilatarbelakangi  pelolosan   calon bupati Johnny Sitohang  pada  rapat pleno KPU. Sesuai berita acara KPU  nomor  863 tahun 2008  ternyata Johnny Sitohang  lolos dalam verifikasi padahal dari sudut kelengkapan berkas dan mengacu pada  peraturan  lembaga tersebut, calon dimaksud tidak  memenuhi persyaratan karena  dokumen  berupa surat keterangan  pendidikan SD dan SMP dilegalisir oleh  kepala sekolah.Sesuai peraturan KPU  nomor 15 tahun 2008 bab II pasal 8 ayat 2d, dinyatakan bahwa dalam hal ijazah bakal calon, karena sesuatu hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan  surat keterangan  pengganti  ijazah dari sekolah bersangkutan  yang dilegalisasi oleh dinas pendidikan atau kantor departemen agama propinsi/kabupaten/kota tempat sekolah itu berdiri. Berdasarkan  peraturan tersebut, diduga kuat KPU telah melakukan pelanggaran. Dituliskan, dalam kelengkapan berkas, Johnny Sitohang  melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah  SD Parulian Medan  nomor 104/SD-YPP/II/2004 ditandatangani Kasek Drs SE Togatorop dan dilegalisir J Siahaan SPd  Kasek SD Parulian  tanggal  26 juli 2008. Demikian surat keterangan SMP Parulian tanggal  17 februari 1984 nomor 385/A.47/SMP-YPP/1984 dilegalisir  tanggal 8 juli 2008 ditandatangani  Tambunan SPd Kepala sekolah  tersebut. Bila korelasikan  dengan pasal di atas, jelas  dokumen itu tidak  bisa diloloskan dalam verifikasi  lantaran bertentangan dengan peraturan. Mestinya, legalisasi dibuat oleh dinas pendidikan Medan tempat sekolah itu berdiri. Tumbur kepada wartawan, Kamis [28/08]   mengatakan, berita acara dan keputusan penetapan calon mesti dibatalkan karena tidak  memenuhi  peraturan yang dibuat oleh  KPU sendiri. Panwaslu harus segera melakukan  penelusuran dan  klarifikasi kepada pihak berkompeten termasuk KPU.Ketua KPU Drs Pasder Berutu MSi dalam temu pers usai pengumuman hasil rapat pleno  calon bupayi/wakil bupati  beberapa hari lalu membenarkan, Johnny Sitohang melampirkan surat keterangan  tamat SD dan SMP Parulian yang dilagalisasi oleh kepala sekolah.Sedang untuk jenjang SLTA dilampirkan fotocopi  ijazah SMU persamaan.   Menurutnya, dari sisi logika, kepala sekolahlah yang paling tahu siapa  tamatan dari sekolah itu, dan merekalah yang paling berhak memberi legalisasi termasuk tenpat untuk mempertanyakan keabsahan. Dinas   pendidikan, hanya mengetahui apa yang dibuat oleh sekolah. Yang paling pas meleges adalah kepala sekolah darimana dia tamat.  Ibarat seorang bayi, sang ibulah yang paling tahu siapa  anaknya lalu memberi kepastian. (hab)

Comments

Comments are closed.