KPU Dairi Diadukan ke Panwaslu
29 Agustus 2008 | 17:59 WIB
SIDIKALANG (Berita): Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Dairi dilaporkan ke Panwaslu. Pengaduan tersebut, sebagaimana dituliskan ketua FP3D (Forum Pemantau Pilkada Pemilu) Kabupaten Dairi ditandatangani Ketua Tumbur Simorangkir dan sekretaris Poltak Butar-butar dilatarbelakangi pelolosan calon bupati Johnny Sitohang pada rapat pleno KPU. Sesuai berita acara KPU nomor 863 tahun 2008 ternyata Johnny Sitohang lolos dalam verifikasi padahal dari sudut kelengkapan berkas dan mengacu pada peraturan lembaga tersebut, calon dimaksud tidak memenuhi persyaratan karena dokumen berupa surat keterangan pendidikan SD dan SMP dilegalisir oleh kepala sekolah.Sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2008 bab II pasal 8 ayat 2d, dinyatakan bahwa dalam hal ijazah bakal calon, karena sesuatu hal tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi oleh dinas pendidikan atau kantor departemen agama propinsi/kabupaten/kota tempat sekolah itu berdiri. Berdasarkan peraturan tersebut, diduga kuat KPU telah melakukan pelanggaran. Dituliskan, dalam kelengkapan berkas, Johnny Sitohang melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah SD Parulian Medan nomor 104/SD-YPP/II/2004 ditandatangani Kasek Drs SE Togatorop dan dilegalisir J Siahaan SPd Kasek SD Parulian tanggal 26 juli 2008. Demikian surat keterangan SMP Parulian tanggal 17 februari 1984 nomor 385/A.47/SMP-YPP/1984 dilegalisir tanggal 8 juli 2008 ditandatangani Tambunan SPd Kepala sekolah tersebut. Bila korelasikan dengan pasal di atas, jelas dokumen itu tidak bisa diloloskan dalam verifikasi lantaran bertentangan dengan peraturan. Mestinya, legalisasi dibuat oleh dinas pendidikan Medan tempat sekolah itu berdiri. Tumbur kepada wartawan, Kamis [28/08] mengatakan, berita acara dan keputusan penetapan calon mesti dibatalkan karena tidak memenuhi peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri. Panwaslu harus segera melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak berkompeten termasuk KPU.Ketua KPU Drs Pasder Berutu MSi dalam temu pers usai pengumuman hasil rapat pleno calon bupayi/wakil bupati beberapa hari lalu membenarkan, Johnny Sitohang melampirkan surat keterangan tamat SD dan SMP Parulian yang dilagalisasi oleh kepala sekolah.Sedang untuk jenjang SLTA dilampirkan fotocopi ijazah SMU persamaan. Menurutnya, dari sisi logika, kepala sekolahlah yang paling tahu siapa tamatan dari sekolah itu, dan merekalah yang paling berhak memberi legalisasi termasuk tenpat untuk mempertanyakan keabsahan. Dinas pendidikan, hanya mengetahui apa yang dibuat oleh sekolah. Yang paling pas meleges adalah kepala sekolah darimana dia tamat. Ibarat seorang bayi, sang ibulah yang paling tahu siapa anaknya lalu memberi kepastian. (hab)


Comments