Ratusan Massa SPI Unjukrasa Minta SK Bupati Asahan No. 297 Dicabut. : Harian Berita Sore

Ratusan Massa SPI Unjukrasa Minta SK Bupati Asahan No. 297 Dicabut.

28 Agustus 2008 | 16:50 WIB

Asahan (Berita) :  Ratusan masyarakat Petani Desa Rawasari, Kecamat Aek Kuasan, Asahan, Rabu [27/08] melakukan unjukrasa ke kantor Bupati Asahan.  Unjukrasa tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan  Bupati Asahan No: 297/TAPEM/2008, tanggal 9 Juli 2008, tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Basmuda Anugrah Group seluas lebih kurang 5.000 Ha yang terletak di Desa Alang Bombon dan Rawasari, Kec. Aek Kuasan. Akibatnya lebih dari 500 KK yang tergabung dalam Serikat Petani Indoesia (SPI) merasa resah dan panik.  Massa SPI yang datang menumpang 5 mobil truk coldisel dari Kec. Aek Kuasan itu sempat bertahan dijalan raya karena pintu gerbang kantor Bupati Asahan ditutup mengakibatkan arus lalulintas macet. Namun, akhirnya massa tersebut diizinkan masuk ke halaman kantor Bupati Asahan untuk menyampaikan orasinya. Setelah ada negoisasi, perwakilan SPI dipertemukan dengan Setda mewakili Bupati Asahan yang kebetulan sedang meresmikan jembatan Aek Tarum. Setdakab. Asahan Erwin Pane didampingi Ka. BPN, Dishubun dan dihadiri Polres Asahan, Camat Aek Kuasan M.Asril S.Sos serta Pjs. Kades Rawasari Jumadi. Sedangkan delegasi dari masyarakat petani, M. Rizal Siregar (DPW SPI Sumut), Jubaidah (ketua SPI Asahan), S. Simbolon (ketua SPI Desa Rawasari) serta Mahadin dan Waluyo (anggota SPI). Ketua SPI Sumut M. Rizal meminta SK Bupati No. 297 dicabut, karena masyarakat petani merasa resah. Juga adanya manipulasi yang dilakukan oknum tertentu dengan segala upaya dan cara agar petani mau menjual lahan pertaniannya kepada PT. Basmuda dengan ganti rugi berdasarkan surat perjanjian yang dibuat sepihak tanpa aturan yang berlaku.Menyahuti aspirasi SPI, Setda menjelaskan, dikeluarkannya surat i
zin lokasi bukan berarti perusahan mutlak dapat menguasai lahan tersebut, tapi merupakan langkah (tiket) perusahaan untuk menindak lanjuti mendapatkan izin dari Menhut. Lebih lanjut kata Setda, SK No. 297 tersebut dikeluarkan atas dasar permohonan bekerja sama dengan 16 kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Usaha Tani Desa Rawasari.
Setda mengatakan, sebelum adanya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat, perusahaan tidak dibenarkan melakukan kegiantan mengerjakan lahan tersebut. Hal senada disampaikakan Ka. BPN Asahan Ali Rintop Siregar, izin lokasi PT. Basmuda seperti pinangan, boleh diberikan izin lokasi tapi belum ada hak untuk menguasai lahan sebelum memenuhi syarat sesuai aturan yang ada.Sementara itu Ka. Dishutbun Asahan diwakili TR.Naenggolan meyampaikan bahwa status lahan yang dimohonkan PT. Basmuda termasuk hutan Nantalu sejak tahun 1934 adalah kawasan hutan Legister 5/A, tetapi setelah Indonesia merdeka status
nya telah menjadi hutan produksi.
Menurut TR. Naenggolan, boleh dimohonkan untuk dijadikan lahan pertanian, tentunya yang memiliki badan hukum dan syah bila sudah ada izin dari Mentri. “Sebelum ada izin mentri tidak dibenarkan melakukan kegiatan, kalau ada dilakukan termasuk perambahan hutan”, ungkap Naenggolan. Mahadin anggota SPI Rawasari mempertanyakan SK Bupati No. 297, lembaran ke-2 poin 4 yang bunyinya penerima izin lokasi wajib mematuhi perjanjian kerjasama dengan Koperasi Mitra Tani, sesuai dengan perjanjian No. 27 tanggal 14 Maret 2008. Kenyataannya, kata Mahadi, PT. Basmuda selaku bapak angkat tidak pernah ada membuat perjanjian dengan kelompok tani Rawasari secara musyawarah, kalaupun ada perjanjian tersebut fiktif karena ada mencantumkan tanda tangan orang yang sudah meninggal.Sementara Camat Aek Kuasan M.Asril S.Sos menyatakan bahwa kelompok Tani Koperasi Usaha Tani Desa Rawasari ada berdasarkan yang sudah
diakte notariskan, tetapi pembentukan Koperasi kelompok tani tersebut tidak pernah melibatkan pihak Camat atau pemerintah desa setempat.                               Kesimpulannya Setda berjanji akan mempertemukan SPI Rawasari dengan pengusaha PT. Basmuda Anugrah Grup untuk dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut tanpa ada unsur rekayasa permohona lahan tersebut. (min)                    

Comments

Comments are closed.