Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Calon Bupati Dairi Dilapor ke Panwaslu dan Kapolres : Harian Berita Sore

Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Calon Bupati Dairi Dilapor ke Panwaslu dan Kapolres

28 Agustus 2008 | 16:49 WIB

Sidikalang  ( Berita ) :Dugaan pemberian keterangan palsu   calon Bupati Dairi periode 2009-2014  berinisial KRA JS dilapor ke Panwaslu dan Kapolres. Pelapor menamakan diri Forum Pemantau Pilkada Pemilu Dairi (FP3D) melalui surat tertulis tanggal 27 agustus 2008 ditandatangani Ketua Tumbur Simorangkir dan sekretaris Poltak Butar-butar  menduga, JS memberi keterangan palsu dalam kelengkapan berkasnya.Disebutkan, pada saat mengikuti pilkada menjadi calon Wakil Bupati Dairi periode 2004-2009, yang bersangkutan menyatakan diri sebagai  tamatan atau lulusan SMP Negeri 3 Medan tahun 1972. Tetapi, pada dokumen  calon bupati yang diserahkan kepada KPU, JS dalam surat bermaterai menerangkan dirinya sebagai tamatan SMP Parulian Medan.  Sementara itu, Kepala Sekolah  SMP Negeri 3 Medan Drs Bashir dalam surat  nomor  19/105.1/SLTP.03/0/2004  menyatakan bahwa nama JS tidak terdata sebagai daftar sebagai lulusan tahun 1972.Atas dokumen  yang kontradiktif dimaksud, FP3D mendesak Panwaslu dan Kapolres segera melakukan pengusutan  demi terwujudnya pilkada yang jujur dan berkualitas demi duduknya kepala daerah yang bersih. Anggota Panwaslu Raja Aidil Angkat SAg ditemani  anggota Hotmanita Capah SH berpendapat, terdapat kesan kerancuan atas  data dimaksud. Karenanya, mereka akan meminta KPU melakukan  penelitian tentang mana  data yang benar. Persoalan jenjang pendidikan dinilai amat riskan dan berpotensi ke arah tindak pidana.  Lembaga penyelenggara  itu bersama Panwaslu juga akan melaksanakan penelusuran  dan crosscheck kepada sekolah yang mengeluarkan surat keterangan. Menurutnya, tidak mungkin seseorang punya dua jenjang pendidikan yang serupa, demikian biodata dipandang kurang rasional  kalau berubah-ubah. BIla ditemukan  indikasi tindak pidana, maka tindak lanjut akan diteruskan ke polisi selaku penyidik.Anggota DPRD Dairi Tommy Tambunan SH  menduga, KPU tidak objektif dan tidak mengacu pada undang-undang dalam melaksanakan kerja. Patut diduga, terjadi  tindakan pemberian keterangan palsu yang sebelumnya perlu mendapat atensi KPU. Kalau dulu JS  menerangkan diri sebagai tamatan SMP Negeri 3 Medan maka mestinya  pernyataan itu juga dipertahankan dalam pembuatan berkas menjadi calon bupati.        Guna menjamin netralitas, ia berharap agar Pilkada Dairi diambil alih KPU Sumut atau Pusat.Sebelumnya, FP3D menyampaikan pengaduan itu ke SPK Polres Dairi, namun  Ka Urbin Ops Reskrim Ipda B Manurung dan Kasat Intelkan  AKP B Pandiangan mengarahkan,pengaduan dilapor ke Panwaslu. Ketua KPU Drs  Pasder Berutu kepada wartawan menjelaskan, mereka hanya memverifikasi ijazah atau surat keterangan yang dilampirkan  para calon. JS hanya melampirkan surat keterangan dari Kepala sekolah SMP Parulian Medan dan menyatakan diri sebagai tamatan dari sana . Sehubungan itu, data tersebutlah yang dipakai. Soal bagaimana dengan data yang dipakai pada pilkada menjadi calon wakil bupati tahun 2004-2009, itu bukan ranah organisasi ini. (hab)

Comments

Comments are closed.