Mantan Dubes RI Didakwa Korupsi Rp8,47 Miliar
27 Agustus 2008 | 16:09 WIB
Jakarta ( Berita ) : Mantan duta besar RI untuk Singapura, Mochammad Slamet Hidayat, didakwa mengorupsi dana proyek renovasi gedung dan rumah dinas kedutaan sebesar Rp8,47 miliar pada 2003 sampai 2004. Dalam sidang di pengadilan khusus tindak pidana korupsi di Jakarta Rabu [2708], tim jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan bahwa Slamet Hidayat telah memperkaya diri dan orang lain dengan dana renovasi tersebut.Menurut JPU, Slamet Hidayat telah memerintahkan para stafnya untuk mendata kerusakan di komplek kedutaan. Setelah data itu dinilai oleh Slamet Hidayat dibantu Bendahara kedutaan Erizal, diusulkan kebutuhan dana 3,38 juta dolar Singapura dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Dalam proses pengerjaan renovasi, Slamet Hidayat telah menujuk langsung Lee Ah Kuang, pimpinan Ben Soon Heng Engineering Enterprise, sebagai rekananan tunggal.Surat dakwaan JPU menyatakan, Slamet Hidayat telah memerintahkan penggunaan dana dari mata anggaran lain sebesar 1,6 juta dolar Singapura karena anggaran dari Deplu belum cair. vSetelah dana dari Deplu cair, ternyata terdapat sisa anggaran sebesar Rp8,47 miliar yang kemudian dibagi-bagikan. “Sisa uang tersebut kemudian dibagi-bagikan,” kata JPU Suwarji.Orang-orang yang menerima pembagian sisa anggaran tersebut adalah Slamet Hidayat sebesar 280 ribu dolar Singapura, Erizal 120 ribu dolar Singapura, Eddi Suryanto Hariyadhi Dwihardono 190 ribu dolar Singapura, dan Staf Biro Keuangan Deplu Sutarni 120 ribu dolar AS.Slamet Hidayat juga pernah memerintahkan penyisihan satu juta dolar Singapura dari anggaran proyek perbaikan gedung kedutaan untuk keperluan pengurusan pengajuan ABT di Deplu.Tim JPU menegaskan, Slamet Hidayat juga memberikan uang sebesar 200 ribu dolar AS kepada Sudjanan Parnohadiningrat sewaktu menjabat Sekretaris Jenderal Deplu. Aliran itu diduga terkait peran Sudjanan dalam menyetujui usulan ABT.
( ant )


Comments