Pendidikan Gratis
25 Agustus 2008 | 16:17 WIB
Anggaran pendidikan sudah semakin tinggi, sehingga dirasakan sudah waktunya untuk memberikan pendidikan gratis kepada masyarakat dari mulai SD hingga SMU/sederajat. Kalau selama ini baru tahapan dana BOS, maka ke depannya harus bisa menggratiskan pendidikan.
Kata Mendiknas, kalau bisa daerah mengupayakan pendidikan gratis bagi anak sekolah. Menurut hemat kita, jangan pakai kata ’’kalau bisa’’ tetapi harus dipaksakan. Kalau tidak, maka pendidikan gratis hanya angan-angan.
Kalau dengan anggaran yang sudah demikian tinggi pun pendidikan masih tetap mahal, maka sampai kapan pun pemerintah takkan mampu menjalankan amanah UUD 45 bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, mencerdaskan anak bangsa.
Mendiknas benar bahwa yang berwenang menginstruksikan pendidikan gratis adalah kepala daerah, sedangkan pemerintah pusat hanya mengimbau. Sekarang ini keputusan untuk pendidikan gratis ada di daerah. Yang di Jakarta (pemerintah pusat) hanya mengimbau seperti yang sudah dilakukan Presiden pada pidato kenegaraan yang lalu.
Kini, beberapa daerah sudah berhasil menerapkan pendidikan gratis bagi pelaksanaan wajib belajar, dan contoh paling sukses adalah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan di provinsi itu menerapkan sanksi bagi kabupaten atau kota yang melanggarnya.
Di Sulsel bantuan dari BOS ditambah lagi separuhnya bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi. Jadi, di sana bisa menggratiskan bagi siswa wajib belajar. Justru itu, Mendiknas harus tegas memberi instruksi kepada semua daerah untuk memulai pendidikan gratis. Gratis uang sekolah, gratis uang buku, gratis uang ujian, tidak ada uang les, dan kutipan liar lainnya. Dan yang utama lagi, harus berkesinambungan, jangan hanya pada pemerintahan Presiden SBY saja. Jangan sekadar ’’lips service’’
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan siapa pun yang menjadi Presiden Indonesia harus memiliki komitmen mengalokasikan anggaran 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Jika tidak memiliki komitmen mewujudkan anggaran 20 persen untuk pendidikan, tidak akan populer di mata masyarakat.
Di mata Mendiknas, dalam sejarah 63 tahun kemerdekaan RI baru pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono anggaran pendidikan 20 persen terwujud. Hal ini hendaknya dijadikan komitmen untuk segera diwujudkan mulai tahun depan. Tak pelak lagi, kenaikan anggaran ini merupakan langkah baru dan merupakan suatu lompatan besar di dunia pendidikan Indonesia.
Yang menjadi tanda tanya bagi publik, benarkah kenaikan anggaran pendidikan secara signifikan itu buah dari keseriusan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam memberikan perhatian terhadap dunia pendidikan? Tentu saja banyak yang meragukan.
Selama ini Depdiknas sepertinya tidak ngotot memperjuangkannya, setelah pemerintah mengatakan APBN belum mencukupi. Jadi, kalau masyarakat ingin berterima kasih, berikanlah pada hakim di Mahkamah Konstitusi. Sebab, putusan MK lah yang mengharuskan pemerintah memenuhi anggaran pendidikan menjadi 20 persen, dan hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni UUD 45 hasil amandemen.
Sebelumnya, pemerintah lebih mementingkan sektor-sektor lain, bahkan marah-marah ketika pakar pendidikan mengatakan banyak gedung sekolah tak laik pakai lagi karena sudah seperti kandang ayam. Jadi, percuma anggaran naik menjadi 20 persen kalau pendidikan gratis di daerah-daerah tidak juga terealisasi.=


Comments