Penerapan Suara Terbanyak Dorong Parpol Tempuh Jalan Pragmatis : Harian Berita Sore

Penerapan Suara Terbanyak Dorong Parpol Tempuh Jalan Pragmatis

22 Agustus 2008 | 11:21 WIB


Jakarta ( Berita  )  : Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpers) dari Fraksi Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Irmadi Lubis menilai penerapan suara terbanyak dalam menentukan calon terpilih langgota legislatif akan mendorong parpol menempuh jalan yang pragmatis dalam menentukan calegnya.

Jika Parpol sudah menempuh jalan pragmatis maka pengkaderan yang menjadi fungsi parpol akan putus ditengah jalan. ” Sekarangkan sudah terlihat jelas, munculnya caleg-caleg yang hanya bermodalkan populer dengan pertimbangan mendapatkan suara,” kata Irmadi di gedung DPR, Jakarta, Kamis [21/08]

Dia menjelaskan, dalam pembahasan rancangan undang-undang sebelum disahkan sebagai UU RUU Pemilu memang ada usulan dari pemerintah tentang suara terbanyak, tetapi dalam perkembangannya Pemerintah mundur dari usulannya karena pertimbangannya konstitusi.

Dalam UUD 1945, kata Irmadi jelas disebutkan bahwa peranan parpol dalam pemilu legislatif adalah sebagai peserta, dalam Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) parpol tidak beperan dan di dalam  pemilihan presiden (pilpers) parpol itu sebagai pengusul calon presiden dan calon wakil presiden ( capres/cawapres).

Pembahasn di pansus kemudian berkembang perdebatan soal sistim terbuka dan profesional suara terbanyak. Jika sistim ini diterapkan  maka peranan parpol akan bergeser hanya sekedar pengusul dan bukan lagi peserta Pemilu.

Selanjutnya, jelas Irmadi, saat itu ada dua pilihan menyangkut mekanisme penetapan calon terpilih anggota legislatif, pertama menyerahkan sepenuhnya sebagai kedaulatan parpol untuk menentukan calegnya sesuai dengan nomor urut, kedua menyerahkan sepenuhnya sebagai kedaulatan pemilih.

Sebagai jalan tengah  Pansus akhirnya memutuskan untuk tetap memberikan kedaulatan partai untuk memberikan daftar sesuai dengan nomor urut dan ketentuan suara gabungan antara kedaulatan partai dan pemilih, serta calon yang mendapat suara 100 persen otomatis calon terpilih, dan yang memperoleh 30 persen masuk bakal calon terpilih. itu kombinasi.

Jadi, jika  partai politik (parpol)  yang ikut pembahasan UU Pemilu menerapkan sistim perolehan suara terbanyak dalam menentukan calon terpilih anggota legislatifnya, sama dengan pengikaran.

Pada hal, parpol sebagai lembaga negara harus dipertahankan, sebab parpol berfungsi menciptakan kader-kader pemimpin bangsa, menyaring dan menyelenggarakan negara dalam proses perwakilanyya di DPR.  Menurut Irmadi penerapan sistim terbanyak juga akan membuat pengkaderan parpol putus ditengah jalan.

Ketika ditanya bagaimana mekanisme suara terbanyak itu diterapkan parpol dalam menentukan anggota legislatifnya, menurut Irmadi, mau tidak mau maka mekanismenya mengundurkan diri. Artinya  caleg parpol yang menerapakan suara terbanya berada di nomor urut 1,2,3 dan seterusnya harus membuat pernyataan siap mundur.(aya)

Comments

Comments are closed.