Pembatasan Jumlah Defisit APBD Pemprovsu Lakukan Efisiensi Anggaran
22 Agustus 2008 | 11:09 WIB
Demikian Wagubsu Gatot Pujo Nugroho ST kepada wartawan, usai mengikuti acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan menyambut kedatangan bulan suci ramadhan di lingkungan PNS Kantor Gubsu, Kamis [21/08] di Aula Martabe Kantor Gubsu. “Kuncinya adalah efisiensi, itu yang harus dilakukan,” ujar
Menurut Gatot, pembatasan ini merupakan pressure yang baik dari pemerintah pusat, yang bertujuan agar seluruh jajaran dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Ketika ditanya apakah, hal tersebut akan bisa dicapai oleh Pemprovsu, Gatot menyatakan akan melakukan upaya semaksimal mungkin. “Karena itu instruksi, ya harus kita lakukan, karena jika tidak, akan ada penilaian yang tidak bagus dari pemerintah pusat terhadap kita,” jelasnya.
Disinggung tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Sumut 2009, menurut Gatot, saat ini sedang digodok di DPRD Sumut. Wagubsu berharap draf KUA PPAS tersebut dapat secepatnya dibahas oleh DPRD Sumut, sehingga pengesahan APBD 2009 tidak molor.
“Ya kalau dulu teman-teman legislatif selalu mendesak eksekutif untuk mempercepat, ya sekarang kita berharap ke pada teman-teman di legislatif untuk mempercepatnya. Apalagi, saat ini kita relatif lebih cepat,” jelasnya.
Pasalnya, menurut Wagubsu, kalau pengesahan APBD 2009 sampai terlambat, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap penggunaan anggaran dan akan menimbulkan tidak efisiennya penggunaan anggaran.
Sebelumnya, pemerintah membatasi jumlah defisit APBD seluruh pemerintah daerah maksimal 0,35%. Pembatasan ini dilakukan karena defisit anggaran pusat sudah mencapai 1,9% sehingga total defisit pemerintah pusat maupun daerah maksimal menjadi 2,25% dari PDB.
Untuk menutup defisit daerah, pemerintah memperbolehkan pemda mencari pembiayaan defisit yang di antaranya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), dan dana cadangan. Apabila masih kurang, pemda bisa mencari pembiayaan dari penjualan kekayaan daerah yanag dipisahkan seperti BUMD. “Yang terakhir baru lewat pinjaman daerah,” ujarnya.
Untuk mengatasi batasan defisit APBD ini, Depkeu akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang dipakai untuk mengontrol batas maksimal defisit APBD dan pinjaman daerah. “PMK ini dikeluarkan paling lambat Agustus ini,” katanya. ( ant )


Comments