Lembaga Penjaminan Infrastruktur Dibentuk Akhir 2008
21 Agustus 2008 | 10:43 WIB
“Desember 2008 lembaga penjaminan infrastruktur akan dibentuk dan Januari 2009 akan berjalan, bentuknya di bawah Menkeu,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu (BKF), Anggito Abimanyu di Jakarta, Selasa [19/98].
Anggito menjelaskan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemerintah membentuk tiga lembaga yaitu badan investasi pemerintah (BIP), lembaga pembiayaan infrastruktur, dan lembaga penjamin (guarantee fund).
“Guarantee fund merupakan lembaga yang memberikan suatu penjaminan pada proyek-proyek yang terkait infrastruktur yang memang feasible. Mereka membutuhkan funding saja tidak membutuhkan dana APBN karena hanya menjamin saja, sehingga cost of financing-nya lebih murah,” katanya.
Menurut dia, lembaga penjamin infrastruktur hanya memberikan semacam kepastian/insurance. Pemerintah menyediakan modal sebesar Rp1 triliun, dan tidak mayoritas karena ada lembaga-lembaga bilateral, internasional, dan lembaga-lembaga penjamin serupa. “Lembaga ini akan memberikan semacam penjaminan sehingga proyeknya bisa jalan dan bisa memperoleh pembiayaan lebih murah,” katanya.
Penjaminan infrastruktur, katanya, hanya memberikan penjaminan agar proyek-proyek infrastruktur bisa jalan dan bisa dibiayai oleh bank. “Pemerintah tidak menjamin risiko-risiko yang sifatnya operasional,” katanya.
Pendirian guarantee fund untuk infrastruktur merupakan pelaksanaan dari amanat Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2008 tentang Fokus Kebijakan Ekonomi 2008-2009.
Pendirian dan pengoperasian lembaga penjaminan infrastruktur (guarantee fund) dibutuhkan untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur.
Pendirian lembaga itu merupakan kebijakan jangka panjang dalam mengembangkan tatanan kelembagaan sektor keuangan agar lebih mampu mendukung pembangunan infrastruktur.
Di masa datang proyek infrastruktur yang dipersiapkan sesuai peraturan perundangan akan memperoleh fasilitas penjaminan dari lembaga ini. Bagi keuangan negara, keberadaan guarantee fund akan mendorong pengelolaan kewajiban kontijen yang lebih transparan dan akuntabel.
Keterlibatan pemerintah dalam pendanaan dan pendirianlembaga tersebut diwujudkan dalam bentuk penempatan penyertaan modal negara (PMN) sebagai modal awal untuk pendiriannya. Untuk itu, pada tahun anggaran 2009 pemerintah merencanakan mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun. ( ant )


Comments