75 Persen Calon Jemaah Haji Lunasi BPIH : Harian Berita Sore

75 Persen Calon Jemaah Haji Lunasi BPIH

21 Agustus 2008 | 15:46 WIB


Jakarta ( Berita ) :  Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji (BPIH dan SIH) Abdul Gafur Djawahir membenarkan bahwa sejak dibukanya pendaftaran pelunasan BPIH pada 10 Agustus lalu di sejumlah bank yang ditunjuk, hingga kini sudah tercatat sekitar 70 persen atau 153.924 orang calon jemaah haji melunasinya.

Jika Indonesia memperoleh kuota haji pada musim haji 1429 H/2008 M sebesar 207 ribu, berarti sekitar 70 persennya sudah lunas, katanya melalui telepon dari Batam, Kamis [21/08].

 Djawahir berada di Batam dalam rangka pemantapan persiapan embarkasi haji Batam. Ia mengaku optimis bahwa pada 10 September 2008 ini, yang merupakan batas akhir pelunasan BPIH,  semuanya akan berjalan lancar.

 Pemerintah, katanya lagi, juga tak akan memperpanjang batas waktu pelunasan BPIH tahun 1429 H/2008, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2008. Sementara itu, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama Slamet Riyanto mengatakan, keputusan itu tak bisa diubah karena sudah menjadi ketetapan pemerintah. “Kalau ada yang minta supaya ditunda itu tidak mungkin karena itu sudah diputuskan oleh Presiden, ” kata  Slamet Riyanto usai menutup pelatihan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Nonkloter Arab Saudi, di Asrama Haji, Jakarta, Rabu.

Pelunasan BPIH bisa dilakukan mulai 11 Agustus hingga 10 September 2008 pada bank-bank yang sudah ditunjuk Departemen Agama. Sementara besaran BPIH, sesuai Peraturan Pemerintah RI No.53/2008 tentang BPIH 1429 H/2008 M yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbeda untuk setiap embarkasi.

Mengenai maraknya aksi unjuk rasa di Bandung, yang menuntut penambahan kuota haji, Slamet mengatakan, kuota setiap propinsi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama dalam aturan tersebut Gubernur diberikan wewenang untuk membagi kuota baik di tingkat kabupaten ataupun kota. “Sudah ada ketentuannya pembagian kuota itu dengan perbandingan 1 per seribu, seharusnya tidak perlu ada masalah lagi, ” katanya.

Namun untuk penambahan kuota, Slamet mengatakan hal itu sudah tidak mungkin lagi, karena berdasarkan kesepakatan bersama negara organisasi konferensi Islam (OKI) Indonesia hanya dijatah 207 ribu jamaah. “Kalau kelebihan apa nanti akibatnya, di sini sudah ada sistemnya, jadi ya antri menurut nomor urutnya, ” imbuhnya.

Para calon jamaah haji dapat bersabar dan ikhlas untuk menunggu antrian tersebut, imbaunya. ( ant )

Comments

Comments are closed.