KPK Perlu Masukkan Hukuman Mati Dalam Tuntutan Koruptor
15 Agustus 2008 | 09:54 WIB
Pasal tersebut perlu digunakan jika KPK benar-benar serius dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Presiden Perjuangan hukum dan Politik (PHP), HMK. Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Kamis [14/08].
Pinem menjelaskan, pemuatan tuntutan hukuman mati bagi koruptor sangat wajar, apalagi jika dikaitkan dengan isi Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi tersebut.
Dalam pasal itu disebutkan, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan perbuatan merugikan keuangan negara tersebut “dalam keadaan tertentu”.
Salah satu maksud dari keadaan tertentu itu adalah kondisi bangsa yang masih dalam krisis ekonomi sehingga segala perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman mati.
Dalam kenyataannya, sejak tahun 1998 sampai saat ini
Ia menambahkan, rencana KPK yang akan mengenakan baju koruptor bagi pelaku pencurian uang negara tersebut mamang positif jika dilihat dari aspek pemberian efek jera.
Namun efek jera tersebut kurang maksimal jika tidak diimbangi dengan pemberian sanksi yang maksimal seperti hukuman mati.
Jika hukuman mati tersebut diberlakukan, diyakini tindak pidana korupsi akan jauh berkurang dibandingkan dengan kenyataan yang terjadi saat ini.
Pendapat yang hampir serupa juga disampaikan guru besar Fakultas Hukum USU, Prof.Dr.Runtung Sitepu, SH, M.Hum yang menyatakan, praktik korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Karenanya, kata Sitepu, wajar jika pelaku korupsi juga diberikan sanksi luar biasa seperti hukuman mati. ( ant )


Comments