8.361 Napi Di Sumut Dapat Remisi, 804 Orang Bebas
Medan ( Berita ) : Sebanyak 8.361 narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Wilayah Sumatera Utara akan mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dan 804 orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah tersebut 92,85 persen dari jumlah 9.005 napi yang terdapat di Sumut,” kata Kakanwil Depkum HAM Sumut, Sihabudiin, Bc.IP, SH, MH kepada wartawan di
Ia menjelaskan, pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada napi jumlahnya berbeda antara 1-6 bulan. Untuk remisi satu bulan 2.568 orang, dua bulan 1.994 orang, tiga bulan 1.622 orang, empat bulan 691 0rang, lima bulan 537 orang dan enam bulan 145 orang.
Sedangkan LP dan Rutan yang napinya paling banyak mendapatkan remisi adalah LP Kelas I Tanjung Gusta Medan 1.601 orang, disusul Rutan Tanjung Gusta Medan 926 orang, LP Kelas II-A Binjai 623 orang, LP Kelas II-B Lubuk Pakam 484 orang dan LP Anak Tanjung Gusta Medan 360 orang.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan remisi tersebut setelah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap perkembangan perilaku napi yang bersangkutan.
Jika dinilai berkelakukan baik, dianggap berjasa kepada negara dalam proses pembinaan napi yang lain atau membantu kegiatan pembinaan di LP dan Rutan maka remisi itu dapat diberikan. “Namun jika dinilai tidak berkelakukan baik dalam kurun waktu remisi berjalan maka hak pengurangan masa hukuman itu tidak diberikan,” katanya. ( ant )


Share on Facebook


Jum, Agu 15, 2008
Nasional