3 Pengguna Ganja Diringkus Polres Dairi : Harian Berita Sore

3 Pengguna Ganja Diringkus Polres Dairi

15 Agustus 2008 | 10:38 WIB


SIDIKALANG (Berita): Tiga orang pengguna ganja asal Aceh Selatan, Kamis, [14/08], pagi dini hari  pukul 01.00 wib berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Dairi. Kapolres Dairi AKBP Drs. Yasirman melalui Kasat Narkoba Ipda J. Nasution kepada wartawan mengatakan, ketiga pengguna berhasil ditangkap petugas yang sedang melakukan sweping terhadap kendaraan yang melewati daerah Simpang Tiga, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Ketiga pengguna tersebut antara lain Muchlizar Bintang, 26, warga Desa Krung, Kecamatan Trumon, Yumaldi, 33, warga Desa Bakongan ,Kecamatan Bakongan dan M Napi, 29, warga Desa Air Dingin, Kecamatan Meukek ,Kabupaten Aceh Selatan.

Ketiga pengguna sedang mengendarai Mobil Pickup L. 300 warna hitam BK 8323 CB datang dari Aceh Selatan menuju Medan membawa biji pinang yang rencananya akan dijual di Medan. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai M.Napi sementara Muchlizar dan Yunaldi duduk disamping supir, petugas curiga melihat kotak tissue dihadapan sopir.

Setelah diperiksa, ternyata kotak tissue yang berisi tissue terdapat juga didalamnya daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik obat seberat 10.3 gram. Ketika petugas menanyakan siapa pemilik barang haram tersebut, Napi mengatakan bahwa barang tersebut milik Muchlizar Bintang. Karena berbelit-belit menjawab pertanyaan petugas, akhirnya petugas menggiring ketiga pengguna ke Mapolres Dairi.

Hasil pemeriksaan petugas terhadap pengguna, terbukti bahwa M. Napi merupakan pengguna ganja berat yang sudah lama berhenti dan baru kambuh sekitar dua bulan yang lalu.

Menurut pengakuan Yumaldi ganja yang diperolehnya berasal dari Muchlizar Bintang yang merupakan pengedar ganja di Aceh Selatan. Tadinya Yumaldi tidak menggubris bujukan Muchlizar untuk menikmati barang haram tersebut, tetapi karena bujukan Muchlizar akhirnya Yumaldi menikmati juga.

Sementara Muchlizar Bintang menurut pengakuannya bahwa ganja yang berhasil ditangkap petugas merupakan miliknya, dan mulai perjalanan dari Aceh Selatan menuju Medan mereka sudah menikmati bersama dengan cara bergantian sebanyak tiga linting karena cuaca perjalanan keadaan dingin. Mereka baru sadar ketika petugas tiba-tiba menyetop mobil mereka dan melakukan pemeriksaan, dan pada saat itu tidak ada kesempatan mereka membuang sisa ganja yang ditemukan petugas. Akibat perbuatan mereka, ketiga pengguna dikenakan pasal 81 ayat (1) huruf a subsider pasal 78 ayat (1) huruf a subsider pasal 85 huruf a UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kata Kasat Narkoba. (hab)

Comments

Comments are closed.