Papua Terkait Integritas Nasional Dan Kedaulatan NKRI : Harian Berita Sore

Papua Terkait Integritas Nasional Dan Kedaulatan NKRI

8 Agustus 2008 | 16:27 WIB


Jakarta ( Berita ) :  Ketua DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menegaskan, Papua merupakan urusan dalam negeri Indonesia dan terkait dengan integritas teritorial, nasional serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Karenanya, tidak pada tempatnya ada anggota parlemen negara lain ikut campur urusan dalam negeri Indonesia,” kata Anas yang juga mantan Ketua Umum PB HMI di Jakarta, Jumat [08/08].

 Ia mengatakan hal itu menanggapi surat dari 40 anggota Kongres Amerika Serikat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang isinya antara lain meminta Yudhoyono memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat atas dua ’separatis’ Organisasi Papua Merdeka (OPM), Filep Karma dan Yusak Pakage.

Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004. “Mestinya, anggota parlemen negara besar seperti Amerika mengerti dan memahami prinsip saling menghormati dan menghargai urusan dalam negeri masing-masing negara,” ujar Anas Urbaningrum lagi.

Yang terjadi sekarang, menurut dia, justru sebaliknya. “Mereka mempertontonkan arogansi dan sikap seolah-olah boleh menjadi ‘polisi’ bagi negara lain,” katanya.

 

Jangan Ditanggapi

 Karena itu, ia berpendapat, surat tersebut tidak perlu ditanggapi oleh Presiden Yudhoyono. “Jika pun ditanggapi, materinya adalah mengajarkan prinsip hubungan antarnegara yang baik dan saling menghargai,” tambah Anas Urbaningrum. Hal senada sebelumnya juga telah dinyatakan Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Abdillah Toha, dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

 Ia meminta Presiden jangan menanggapi surat 40 anggota Kongres Amerika Serikat tersebut karena anggota Kongres AS biasa menyurati ke mana-mana, lebih untuk kepentingan konstituennya.

 Abdillah Toha mengatakan, jika Presiden RI menanggapi surat itu, sampaikan saja keadaan hukum dan peradilan di Indonesia sekarang. “Yaitu, bahwa Presiden RI tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.  Alasan lainnya, kata Abdillah Toha, bagi Indonesia, NKRI sudah final.

“Yaitu, bahwa bagi Indonesia, NKRI sudah final dan tidak dapat dinegosiasikan. Sedangkan mereka yang melakukan pelanggaran separatisme harus ditindak dan diproses secara hukum,” katanya.

Selanjutnya, kata Abdillah Toha, Kongres AS seyogianya mengurusi terlebih dahulu pelanggaran-pelanggaran HAM di negeri sendiri seperti kasus di (penjara) Guantanamo, masalah Irak, dan Afghanistan. “Urus dulu hal-hal itu sebelum campur urusan dalam negeri orang lain,” tegas Abdillah Toha yang juga Anggota Komisi I DPR RI. (ant )

Comments

Comments are closed.