Pansus Hak Angket BBM Usulan Pemanggilan Mega Tidak Tepat : Harian Berita Sore

Pansus Hak Angket BBM Usulan Pemanggilan Mega Tidak Tepat

8 Agustus 2008 | 16:25 WIB


Jakarta (Berita) Anggota Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Kenaikan BBMIrmai Lubis menilai usulan pemanggilan Megawati Soekarnoputri dalam kaitannya sebagai Wakil Presiden dinilai tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketatanegaraan.

Sebagai wapres, Mega hanya membantu tugas-tugas Presiden yang ketika itu dijabat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. “Jika dipanggil, harusnya yang dipanggil Gus Dur sebagai presiden, bukan  Mega,” tegas  Irmadi Lubis  dalam rapat Tim Kecil Pansus Hak Angket BBM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis [07/08] menanggapi draf usulan pemanggilan terhadap mantan wakil presiden serta sejumlah tokoh lainnya.

Usai rapat Pansus,    Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 1 ini mengharapkan agar Pansus Hak Angket BBM jangan dipolitisasi, sebaiknya fokus kepada persoalan kenaikan harga BBM dan pengelolaan perminyakan nasional, sebagaimana yang diamanahkan UU.

“Jadi menurut saya lupakanlah soal itu. Jangan ada hidden politics terlebih rapat ini terbuka,” ujarnya. Aturannya rapat-rapat Pansus di DPR sifatnya tertutup, tetapi karena keinginan membuka seluruh informasi kepada publik, rapat ini dinyatakan terbuka.

Memang, kata Irmadi, rapat terbukan punya nilai positif, dimana semua informasi bisa diperoleh rakyat secara transparan. Tetapi efek negatifnya juga ada,  seperti usulan pemanggilan terhadap Megawati Soekarnoputri sudah cepat tersebar, pada hal usulan  yang tertuang dalam draf dari fraksi, belum  tentu menjadi keputusan Pansus dan hasil rapat ini juga masih akan diplenokan  15 Agustus.

“Apalagi pemanggilan Megawatitidak relevan, sebab Mega hanya membatu tugas presiden, sedangkan kewenangan mengusulkan itu ada di Presiden  sebagaimana diamanahkan dalam amandemen UUD 1945, ujarnya

Ketika ditanya kapan Pansus ini mulai bekerja efektif, Irmadi berharap, Pansus Hak Angket BBM sudah dimasukan dalam lembaran berita negara, sebelum rapat pleno 15 Agustus.

” Jika sudah masuk lembaran berita negara, sebelum 15 Agustus, maka sejak rapat pleno  Pansus  Hak Angket BBM suadh dapat bekerja. kita harapkan segera dimasukkan dalam lembaran berita negara,” kata Irmadi.

Ketua Panitia Angket DPR RI Zulkifli Hasan usai rapat  juga menegaskan usulan pemanggilan terhadap Presiden, wakil Presiden, mantan Wakil Presiden dan sejumlah mantan pejabat , belum final. (aya)

Comments

Comments are closed.