Ajakan Golput Akibat Frustasi Politik
8 Agustus 2008 | 16:24 WIB
JAKARTA (Berita): Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfiz menyatakan, ajakan para tokoh seperti Gus Dur dan Harmoko kepada masyarakat untuk tidak memilih alias golput dalam pemilihan presiden (Pilpres) pada 2009 sebagai bentuk frustasi politik.
“Seharusnya tokoh sekaliber Gus Dur dan Harmoko melontarkan statement seperti itu. Jangan hanya kepentingan pribadinya tidak terakomodir, lantas mengajak masyarakat untuk bersikap golput,” ujar Irgan kepada wartawan, Kamis [07/08], di Jakarta.
Menurut Irgan, berdasarkan pasal 287 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ajakan untuk golput bisa dikenai sanksi pidana jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria. Pertama, ajakan dilakukan dengan ancaman kekerasan. Kedua, ajakan dilakukan dengan tekanan psikis. Ketiga ajakan dilakukan dengan money politic atau pemberian barang tertentu. “Saya menyayangkan sikap kedua negarawan itu,” sesalnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina berpendapat siapapun yang secara sengaja dan terbuka mengajak masyarakat untuk tidak memilih atau golput dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa dijebloskan ke dalam penjara selama 6 sampai 24 bulan.
“Pada dasarnya, siapapun orang yang mengajak golput atau menghalangi orang untuk memilih bisa kena pidana. Asal ada pihak yang merasa hak pilihnya dihalangi,” terangnya
Bahkan, ketentuan tentang ancaman pidana itu, papar Agustiani, tertuang dalam pasal 287 UU Pemilu No 10/2008, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengajak golput dan menghalangi orang memilih bisa dituntut penjara minimal 6 bulan, maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp 6 juta maksimal Rp 24 juta. “Sebenarnya tidak harus ada yang melapor. Dari informasi, sebenarnya kita bisa proses, tapi harus dilengkapi bukti tertulis. Kalau tidak, nanti proses di polisi juga akan mentah lagi. Di pengadilan juga begitu. Informasi dari media juga bisa kita proses ke polisi selama ada bukti atau rekaman,” jelasnya. (iws)


Comments