PDIP Tak Masalahkan Masa Jabatan Kapolri Diperpanjang : Harian Berita Sore

PDIP Tak Masalahkan Masa Jabatan Kapolri Diperpanjang

7 Agustus 2008 | 16:26 WIB


Jakarta ( Berita ) :  Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, menegaskan, sah-sah saja jikalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mau memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto satu tahun lagi, sampai September 2009.

“Kami tidak akan memasalahkannya.  Sebab, di samping mungkin pak Sutanto itu teman dekat Presiden Yudhoyono sebagai sesama satu angkatan di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) yang dapat dipercayai, juga memang karena prestasi sebagai Kapolri cukup berhasil,” katanya.

Namun, menurut Tjahjo Kumolo yang juga merupakan salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan itu, kalau memang mau diperpanjang, harus diperhatikan benar-benar masalah regenerasi. “Hal ini (regenerasi) harus dipersiapkan matang,” tegasnya.

Yang penting, lanjutnya, kebijakan (memperpanjang masa jabatan) itu harus sejak awal diputuskan Presiden.  “Jadi, jangan sampai menunggu opini yang berkembang. Jadi, secepatnya saja. Kan Ketua DPR RI, pak Agung Laksono sudah juga meminta kepada Presiden Yudhoyono mengenai nama-nama calon Kapolri, agar segera disampaikan ke Dewan,” ungkapnya.

Ini penting, agar menurutnya, di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak timbul spekulasi-spekulasi.

 

Persetujuan DPR RI

Tjahjo Kumolo kemudian mengingatkan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu diatur pada Pasal 11 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

 Dalam pasal itu disebutkan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR RI. “Ayat (5) dalam undang-undang ini juga mengungkapkan, dalam keadaan mendesak, Presiden RI dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR RI,” ungkapnya.

 Jadi, demikian Tjahjo Kumolo, apa pun langkah Presiden RI, harus tetap dalam proses yang sesuai undang-undang dan mesti mendapat persetujuan DPR RI. ( ant )

 

Comments

Comments are closed.