MA Diminta Secepatnya Kirimkan Salinan Putusan Kasasi Adelin Lis
7 Agustus 2008 | 16:24 WIB
Medan ( Berita ) : Mahkamah Agung(MA) diminta agar secepatnya mengirimkan salinan putusan kasasi Adelin Lis ke Pengadilan Negeri Medan guna dapat diteruskan ke pihak kejaksaan sehingga eksekusi penyitaan harta benda milik Direktur PT.Keang Nam Development Indonesia (KNDI) itu dapat dilaksanakan.
“Terkadang, permasalahan teknis seperti itu bisa memakan waktu yang cukup lama sehingga konsekwensi hukumnya seperti pelaksanaan eksekusi juga sering lambat dilakukan,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof.Dr.Runtung Sitepu,SH,M.Hum di Medan, Kamis [07/08].
Menurut dia, sesuai peraturan salinan putusan kasasi terhadap Adelin Lis tersebut harus disampaikan ke PN Medan selaku pengadilan tingkat pertama yang menyidangkan kasus tersebut.
Setelah itu, PN Medan yang akan menyampaikannya ke pihak kejaksaan selaku institusi yang memiliki wewenang dalam melaksanakan eksekusi guna memenuhi denda dan uang pengganti yang ditetapkan pengadilan.
Hanya saja, kata Sitepu, berdasarkan pengalaman prosedur itu sering “dihambat” oleh permasalahan teknis sehingga salinan putusan tersebut selalu lama disampaikan ke PN Medan.
“Padahal, tidak sampai satu bulan seharusnya salinan putusan itu sudah berada di PN Medan, kata Sitepu yang juga Dekan Fakultas Hukum USU.
Sementara itu, Humas PN Medan, Jarasmen Purba, SH, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan tersebut dari MA.
Purba yang merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus itu di PN
Berdasarkan catatan, MA menjatuhkan hukuman terhadap Adelin Lis selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,93juta dollar AS.
Vonis terhadap pemilik PT.KNDI dan PT.Mujur Timber itu dibacakan dalam sidang pada 31 Juli 2008 oleh Majelis hakim agung yang terdiri Bagir Manan (Ketua Majelis) dengan anggota, Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Harifin A. Tumpa dan Mansyur Kartayasa.
Sebelumnya, di PN Medan, Adelin Lis juga dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dolar AS.
Namun Adelin Lis dibebaskan pada pengadilan tingkat pertama itu karena dianggap tidak melakukan tindak pidana korupsi melainkan kelalaian administrasi yang wewenang penindakannya berada di tangan Menteri Kehutanan. Adelin Lis sendiri sampai saat ini masih buron dan ditetapkan menjadi DPO Polda Sumut dalam kasus dugaan money laundry (pencucian uang). ( ant )


Comments