KPK Teliti Dugaan Korupsi Hutang Perusahaan Tambang : Harian Berita Sore

KPK Teliti Dugaan Korupsi Hutang Perusahaan Tambang

7 Agustus 2008 | 16:25 WIB


Jakarta ( Berita ) :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti adanya dugaan korupsi dalam kasus hutang piutang antara negara dan sejumlah perusahaan pertambangan.

Wakil Ketua KPK Haryono di Jakarta, Kamis [07/08] , mengatakan hal itu terkait upaya pencegahan yang diajukan oleh Departemen Keuangan terhadap beberapa petinggi sejumlah perusahaan tambang.

 Pada awal Agustus, Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Ham mencegah beberapa petinggi sejumlah perusahaan pertambangan atas permintaan Departemen Keuangan karena telah berhutang kepada negara dalam jumlah yang besar.

 Perusahaan-perusahaan yang terjerat itu adalah PT Kaltim Prima Coal (hutang 127,1 juta dolar AS), PT Arutmin (75,3 juta dolar AS), PT Berau Coal (Rp312,7 miliar dan 26,1 juta dolar AS), serta PT Adaro (Rp144,8 miliar dan 93,5 juta dolar AS). Haryono menegaskan, KPK belum menerima laporan atau pemberitahuan dari Departemen Keuangan tentang upaya pencegahan itu.

Rencananya, KPK akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan untuk meneliti apakah ada dugaan pidana korupsi dalam kasus tersebut, bukan hanya perdata. Prinsipnya harus lapor kalau ada tindak pidana korupsi,” kata Haryono. ( ant )

Comments

Comments are closed.