Kewajiban Negara Tangkap Dan Adili Separatis : Harian Berita Sore

Kewajiban Negara Tangkap Dan Adili Separatis

7 Agustus 2008 | 16:27 WIB


Jakarta ( Berita ) :  Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, Constant ‘Nino’ Ponggawa, di Jakarta, Kamis [07/08], menegaskan kalau memang yang dilakukan oleh dua aktivis Organisasi Papua Merdeka merupakan kegiatan separatisme, maka negara berkewajiban menangkap dan mengadilinya.

Ia mengatakan hal itu kepada ANTARA, menanggapi surat dari 40 anggota Kongres Amerika Serikat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang isinya antara lain meminta memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat atas dua ’separatis’ Organisasi Papua Merdeka (OPM), Filep Karma dan Yusak Pakage.

Surat tersebut dialamatkan kepada Presiden Yudhoyono dengan penulisan alamat “Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia“. “Sekali lagi harus saya tegaskan, bahwa kalau memang yang dilakukan oleh kedua orang tersebut adalah kegiatan separatisme, maka merupakan kewajiban negara untuk menangkap dan mengadilinya,” tandasnya.

Constant Ponggawa lalu bertanya balik: “Apabila ada kegiatan separatisme di salah satu negara bagian Amerika Serikat, akan dibiarkan oleh Pemerintah Federal Amerika? Tentu tidak”.

 

Mendesak Presiden

Sebagaimana diberitakan ANTARA sebelumnya, surat para ‘Conggresman’ itu antara lain berbunyi, “Kami, para anggota Kongres AS, yang bertanda tangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono, red) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004″.

 “Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bpk. Karma dan Bpk. Pakage,” demikian bunyi kalimat di bagian bawah surat.

 Sementara itu, dari Washington, wartawan ANTARA disana melaporkan, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadingrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada Presiden Yudhoyono. “Memang benar. Surat itu tertanggal 29 Juli 2008 dan dikirimkan melalui kita. Sudah kita kirimkan ke Jakarta,” katanya.

 Ia malah melihat bobot kepentingan yang terkandung dalam surat tidak ringan. “Yang mengirimkan sudah tingkat Kongres AS. Dan yang memberikan tanda tangan pun cukup banyak, 40 anggota Kongres,” ujarnya.

Pertanyaan dan kritik seputar penahanan Filep Karma dan Yusak Pakage, menurut Sudjadnan , juga cukup banyak dilontarkan oleh berbagai pihak di AS. “Tapi selalu kita katakan bahwa keduanya (Filep dan Yusak) ditahan karena ada unsur pidana. Proses hukumnya juga sudah tuntas dijalankan, mulai dari tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga keputusan dari Mahkamah Agung,” kata Sudjadnan Parnohadingrat lagi.

Kepada pihak-pihak yang mempertanyakan penahanan dua orang ini, paparnya, Indonesia selalu menerangkan, mereka itu separatis Papua Merdeka, sehingga ditahan bukan karena melakukan demonstrasi. Tetapi, lebih karena materi unjuk rasa yang selalu mereka usung, yaitu ingin menciptakan Negara Papua Merdeka.

“Setiap negara punya kategori, apa yang dianggap menjadi ancaman terhadap keamanan. Amerika, misalnya, mereka anggap terorisme sebagai ancaman. Bagi negara kita, tidak hanya terorisme. Upaya memerdekakan bagian dari wilayah NKRI adalah masalah serius. Itu sudah termasuk ancaman terhadap keamanan,” tegas Sudjadnan Parnohadingrat.

 Ia juga menekankan, Pemerintah Indonesia tidak mungkin campur tangan dalam masalah pembebasan Filep dan Yusak dari tahanan. “Pemerintah tidak boleh mencampuri wilayah tersebut. Itu kewenangan pihak yudikatif,” katanya, mengingatkan.

Tentang surat 40 anggota Kongres, dia mengungkapkan, pihak KBRI Washington D.C. sendiri dalam waktu dekat akan mengirimkan surat balasan. “Isinya, ya sama seperti yang kami telah paparkan kepada khalayak di AS yang pernah mempertanyakan soal penahanan Filep dan Yusak,” katanya. 

Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004. ( ant )

Comments

Comments are closed.