Kewajiban Negara Tangkap Dan Adili Separatis
7 Agustus 2008 | 16:27 WIB
Jakarta ( Berita ) : Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, Constant ‘Nino’ Ponggawa, di Jakarta, Kamis [07/08], menegaskan kalau memang yang dilakukan oleh dua aktivis Organisasi Papua Merdeka merupakan kegiatan separatisme, maka negara berkewajiban menangkap dan mengadilinya.
Ia mengatakan hal itu kepada ANTARA, menanggapi surat dari 40 anggota Kongres Amerika Serikat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang isinya antara lain meminta memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat atas dua ’separatis’ Organisasi Papua Merdeka (OPM), Filep Karma dan Yusak Pakage.
Constant Ponggawa lalu bertanya balik: “Apabila ada kegiatan separatisme di salah satu negara bagian Amerika Serikat, akan dibiarkan oleh Pemerintah Federal Amerika? Tentu tidak”.
Mendesak Presiden
Sebagaimana diberitakan ANTARA sebelumnya, surat para ‘Conggresman’ itu antara lain berbunyi, “Kami, para anggota Kongres AS, yang bertanda tangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono, red) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004″.
“Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bpk. Karma dan Bpk. Pakage,” demikian bunyi kalimat di bagian bawah
Sementara itu, dari Washington, wartawan ANTARA disana melaporkan, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadingrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada Presiden Yudhoyono. “Memang benar.
Ia malah melihat bobot kepentingan yang terkandung dalam
Pertanyaan dan kritik seputar penahanan Filep Karma dan Yusak Pakage, menurut Sudjadnan , juga cukup banyak dilontarkan oleh berbagai pihak di AS. “Tapi selalu kita katakan bahwa keduanya (Filep dan Yusak) ditahan karena ada unsur pidana. Proses hukumnya juga sudah tuntas dijalankan, mulai dari tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga keputusan dari Mahkamah Agung,” kata Sudjadnan Parnohadingrat lagi.
Kepada pihak-pihak yang mempertanyakan penahanan dua orang ini, paparnya,
“Setiap negara punya kategori, apa yang dianggap menjadi ancaman terhadap keamanan. Amerika, misalnya, mereka anggap terorisme sebagai ancaman. Bagi negara kita, tidak hanya terorisme. Upaya memerdekakan bagian dari wilayah NKRI adalah masalah serius. Itu sudah termasuk ancaman terhadap keamanan,” tegas Sudjadnan Parnohadingrat.
Ia juga menekankan, Pemerintah
Tentang
Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004. ( ant )


Comments