Depkeu Inventarisasi Aset RI Di Luar Negeri
7 Agustus 2008 | 16:18 WIB
Direktur Hukum dan Informasi DJKN,B Bambang S. Marsoem dalam keterangannya di Jakarta, Kamis [07/08], menyebutkan, BMN di luar negeri yang telah dilakukan inventarisasi dan penilaian adalah di beberapa Kedutaan Besar RI (KBRI).
“KBRI dimaksud adalah di
Di KBRI Tokyo, telah diinventarisasi 19 kendaraan bermotor dengan nilai Rp1,79 miliar. Di Seoul telah diinventarisasi gedung KBRI, rumah atase pertahanan dan 10 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp648,34 miliar.
Sedangkan di Sidney, telah diinventarisasi gedung konsulat jendral RI, rumah dinas konsulat jendral, dan enam unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp125,82 miliar. “Selanjutnya, direncanakan akan dilakukan inventarisasi dan penilaian terhadap
Milik Negara Rp 34,24 Triliun
Ditjen Kekayaan Negara Depkeu mencatat nilai Barang Milik Negara (BMN) per 28 Juli 2008 yang telah diinventarisasi dan dinilai oleh Tim Penertiban BMN Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp34.243.944.243.153 (Rp34,24 triliun) yang terdiri dari 18.038.178 unit BMN dan 2.830 satker.
Direktur Hukum dan Informasi Ditjen Kekayaan Negara, Bambang S. Marsoem dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, nilai tersebut merupakan nilai BMN pada 20 Kementrian Negara dan Lembaga (K/L) yang telah diselesai dilakukan inventarisasi dan penilaian pada 2007 dan 50 KL yang sedang dilakukan inventarisasi dan penilaian dari 77 KL yang ada.
Hasil inventarisasi dan penilaian ini mengalami peningkatan nilai, jumlah BMN dan jumlah satker masing-masing sebesar 81 persen, 117 persen, dan 111 persen dibanding data per 14 juli 2008.
Dengan hasil tersebut, neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per 28 Juli 2008 mengalami koreksi nilai positif (tambah) sebesar Rp18.529.329.129.904 dan koreksi jumlah unit BMN negatif ( berkurang ) sebesar 1.633.757 unit.
BMN itu terdiri dari tanah sebanyak 13.764.123 unit dengan nilai Rp18 triliun, gedung dan bangunan 458.338 unit senilai Rp9 triliun, peralatan dan mesin sebanyak 2.225.976 unit senilai Rp6 triliun, jalan, irigasi dan jaringan 398.377 senilai Rp302 milyar, konstruksi dalam pengerjaan 2.050 unit senilai Rp140 milyar, dan aset tetap lainnya sebanyak 1.189.314 senilai Rp111 milyar.
Sementara untuk mempercepat mekanisme proses pengelolaan kekayaan negara, telah diterbitkan keputusan Menteri Keuangan Nomor:
KMK-31/KM.6/2008 tentang pelimpahan sebagian wewenang pengelolaan barang milik negara dari DJKN kepada 17 Kepala Kanwil DJKN dan 70 Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kewenangan ini untuk melaksanakan dan menandatangani
Sebagai contoh, untuk penghapusan BMN tanah dan /atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp250 juta kewenangannya dilimpahkan kepada KPKNL dan yang nilainya antara Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta kewenangannya dilimpahkan kepada kepala Kanwil. “Sedangkan yang nilainya lebih dari Rp 500 juta kewenangannya tetap pada Dirjen Kekayaan Negara,” kata Bambang. ( ant )


Comments