Mantan Buruh ETB, Unibis Ancam Nginap Di DPRD SU
“Kami akan menginap di sini jika DPRD dan Gubernur Sumut tidak segeramenindaklanjuti tuntutan kami,” ujar perwakilan mantan buruh, Irwan, ketika berorasi di halaman gedung dewan di Jalan Imam Bonjol
Dalam pernyataan sikap para mantan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) disebutkan sejak 2 Juni 2008 sebanyak 220 orang buruh PT ETB di-PHK secara sepihak dan semena-mena oleh pengusahanya yang bernama Harto Tumin.
Perusahaan yang beroperasi di Tanjung Morawa, Deli Serdang itu mem-PHK buruhnya tanpa membayarkan pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak normatif buruh telah diabaikan.
“PHK massal itu sendiri dilakukan hanya karena buruh yang tergabung dalam SBMI PT ETB menuntut hak-hak normatif seperti iuran Jamsostek yang tidak dibayarkan perusahaan ke PT jamsostek meski upah buruh tetap dipotong setiap bulannya,” jelasnya.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum BPP SBMI, Minggu Saragih dan Sekretaris Umum Tony Rickson S itu disebutkan bahwa para buruh tersebut kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan setelah di-PHK.
Hal yang sama juga dialami buruh PT Unibis, yang juga tidak bersedia membayarkan hak-hak normatif buruh meski sebelumnya sudah ada kesepakatan tentang itu dalam
Sekaitan dengan itu mereka menuntut agar Gubernur dan DPRD Sumut mendesak pengusaha PT ETB dan PT Unibis agar membayarkan hak-hak normatif buruh dan membayarkan pesangon sebesar dua kali gaji bagi mereka yang di-PHK. “Tuntutan kami agar Gubernur dan DPRD Sumut mendesak kedua perusahaan agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003,” ujar Tony Rickson.
Menanggapi tuntutan itu, anggota Komisi E DPRD Sumut, R. Simbolon, B. Rajaguguk dan AH Harahap yang datang menemui