Adelin Lies Dihukum 10 Tahun, Dimana Orangnya? : Harian Berita Sore

Adelin Lies Dihukum 10 Tahun, Dimana Orangnya?

4 Agustus 2008 | 11:09 WIB

Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,  denda Rp1 miliar dan harus membayar ganti rugi Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dollar. Adelin Lies dipersalahkan melakukan pembalakan/ilegal loging di Kabupaten Mandailing Natal dan Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari tuduhan. Demikian berita di surat kabar terbitan Medan.

Pembaca surat kabar dan rakyat Sumatera  Utara khususnya dan Indonesia umumnya sudah mengetahui sepak terjang Adelin Lies dari surat kabar dan siaran TV.

Tentu lebih mengetahui penduduk di Kabupaten Mandailing Natal. Persoalannya sulit diproses secara hukum, karena memang Adelin Lies, cukup licip bermain, sampai dari tahanan pun boleh melarikan diri, setelah diketahuinya dia  bebas dari hukuman yang ditetapkan  Pengadilan Negeri Medan.

Persoalannya  adalah di mana sekarang Adelin Lies ? Apakah mampu  Pengadilan Negeri Medan, meminta pembayaran ganti rugi dari  Adelin Lies melalui perusahaan yang dipimpinnya ketika melakukan pembalakan itu? Bagaimana tindakan terhadap hakim dan ketua Pengadilan Negeri Medan sehubungan keputusan Mahkamah Agung itu.?

Saya selaku rakyat Indonesia yang tinggal di S.Utara, mengusulkan agar penegakan hukum lebih tegas lagi. Jika Polri sudah mengatakan akan memburu Adelin Lies, semoga tidak hanya omong saja.

Banyak kata pejabat belakangan ini hanya omong, masih terbawa kebiasaan masa orde baru. Rakyat memang tidak mampu berbuat lebih banyak, hanya bersuara melalui surat kabar dan omong di kedai kopi.

Mengapa boleh Adelin Lies melarikan diri dari tahanan? Siapa yang membebaskannya dan siapa yang mengawalnya? Ini perlu pengusutan dari Kapoldasu. Jika memang tidak mampu menindaknya saya selaku rakyat meminta kepada Kapolri untuk melakukan pengusutan.

Yang jelas sudah terjadi permainan uang dan karena uanglah yang bermain makanya Adelin Lies dapat berbuat sesukanya terhadap hutan di Kabupaten Mandailing Natal. Sudah jelas melakukan ilegal loging bebas pula dari tuduhan, sementara Polisi sudah melakukan penangkapan.

Pertanyaannya lagi bagaimana dengan Menteri Kehutanan  MS Kaban yang sering disebut dalam proses hukum Adelin Lies ini? Apakah penegak hukum, mampu mengadakan pengusutan?

Yang lebih penting lagi adalah Adelin Lies harus dapat ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk menjalani hukuman dan membayar denda dan uang pengganti sesuai yang ditetapkan Mahkamah Agung.  Hukum tetap apa lagi yang akan ditunggu penegak hukum, terlebih Polisi? Jika sungguh-sungguh mencari akan dapat, karena Indonesia telah bekerja sama dengan Interpol.

Bagaimana Pak Sutanto? Bagaimana pak SBY, kekayaan negeri ini  bukan untuk orang jahat bukan? Hukuman itu sebenarnya terlalu ringan, wajar 20 tahun dan ganti rugi Rp1 triliun.

Putusan Mahkamah Agung dapat dikatakan ecek-ecek atau obat penenang, jika Adelin Lies masih tenang berada di luar negeri. Horas selamat mengejar dan menemukannya. [ Marihot Siagian di Glugur Medan ]

Comments

Comments are closed.