Adelin Lies Dihukum 10 Tahun, Dimana Orangnya?
4 Agustus 2008 | 11:09 WIB
Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan harus membayar ganti rugi Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dollar. Adelin Lies dipersalahkan melakukan pembalakan/ilegal loging di Kabupaten Mandailing Natal dan Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari tuduhan. Demikian berita di
Pembaca
Tentu lebih mengetahui penduduk di Kabupaten Mandailing
Persoalannya adalah di mana sekarang Adelin Lies ? Apakah mampu Pengadilan Negeri Medan, meminta pembayaran ganti rugi dari Adelin Lies melalui perusahaan yang dipimpinnya ketika melakukan pembalakan itu? Bagaimana tindakan terhadap hakim dan ketua Pengadilan Negeri Medan sehubungan keputusan Mahkamah Agung itu.?
Saya selaku rakyat
Banyak kata pejabat belakangan ini hanya omong, masih terbawa kebiasaan masa orde baru. Rakyat memang tidak mampu berbuat lebih banyak, hanya bersuara melalui
Mengapa boleh Adelin Lies melarikan diri dari tahanan? Siapa yang membebaskannya dan siapa yang mengawalnya? Ini perlu pengusutan dari Kapoldasu. Jika memang tidak mampu menindaknya saya selaku rakyat meminta kepada Kapolri untuk melakukan pengusutan.
Yang jelas sudah terjadi permainan uang dan karena uanglah yang bermain makanya Adelin Lies dapat berbuat sesukanya terhadap hutan di Kabupaten Mandailing
Pertanyaannya lagi bagaimana dengan Menteri Kehutanan MS Kaban yang sering disebut dalam proses hukum Adelin Lies ini? Apakah penegak hukum, mampu mengadakan pengusutan?
Yang lebih penting lagi adalah Adelin Lies harus dapat ditangkap dan dibawa ke
Bagaimana Pak Sutanto? Bagaimana pak SBY, kekayaan negeri ini bukan untuk orang jahat bukan? Hukuman itu sebenarnya terlalu ringan, wajar 20 tahun dan ganti rugi Rp1 triliun.
Putusan Mahkamah Agung dapat dikatakan ecek-ecek atau obat penenang, jika Adelin Lies masih tenang berada di luar negeri. Horas selamat mengejar dan menemukannya. [ Marihot Siagian di Glugur


Comments