SBY Serahkan Kasus Kaban Dan Paskah Kepada Hukum
29 Juli 2008 | 16:20 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di kantor Kepresidenan
“Kalau Presiden menyerahkan semuanya pada fakta hukum. Yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan diri berdasarkan azas praduga tak bersalah,” kata Andi sebelum mendampingi Presiden bertemu dengan Presiden OPEC Chakib Khalil. Andi menambahkan proses hukum akan dihormati dan dijalankan dengan baik untuk menuntaskan masalah tersebut.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi tidak memberikan komentar atas pertanyaan wartawan. “Saya baca (hal itu-red) di koran tadi,” kata Sudi pada wartawan, sementara Hatta Radjasa mengatakan belum membaca hal tersebut dari
Sebelumnya Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/7) mengatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban menerima dana Bank
“Untuk Paskah Suzetta , saya sendiri yang menyerahkan secara bertahap empat kali. Untuk Pak Kaban , saya serahkan sendiri,” katanya saat menjadi saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Bekas Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Menurut Hamka, Paskah menerima Rp 1 miliar secara bertahap empat kali dan MS Kaban menerima Rp 300 juta dari BI. ( ant )


Comments