ICW: KPK Harus Usut Ulang Kasus BLBI
29 Juli 2008 | 16:19 WIB
Jakarta ( Berita ) : Vonis terhadap Artalyta Suryani alias Ayin dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengusut ulang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), demikian peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa [29/07].
Menurut dia, dalam persidangan kasus Ayin itu terungkap fakta adanya komunikasi dengan Jaksa Urip Tri Gunawan pada 8 dan 15 Januari 2008, yang tidak lain agar obligor BLBI tidak diperiksa kejagung. “Kemudian uang sebesar 660 ribu dollar AS, diduga merupakan imbalan untuk penghentian kasus BLBI II,” katanya.
Ia berpendapat praktik suap yang dilakukan Ayin terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan itu jelas berkaitan langsung dengan penghentian kasus obligor BLBI, Syamsul Nursalim. “Pasalnya suap itu ditujukan agar kejagung mengalihkan proses pidana ke perdata,” katanya.
Karena itu, menurut dia, ICW juga menolak rencana dari kejagung yang memproses kasus BLBI itu secara perdata. “Kami menolak rencana memproses kasus BLBI secara perdata,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ayin dengan hukuman penjara


Comments