Eksekusi Tembak Agar Diganti Jadi Hukuman Pancung : Harian Berita Sore

Eksekusi Tembak Agar Diganti Jadi Hukuman Pancung

29 Juli 2008 | 16:17 WIB

Medan, ( Berita ) :  Pemerintah perlu mengganti proses hukuman  tembak menjadi hukuman pancung dalam proses eksekusi agar tidak menimbulkan rasa sakit yang terlalu lama bagi seorang terpidana mati.

Pendapat tersebut disampaikan Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP),HMK.Aldian Pinem,SH, MH  di Medan, Selasa [29/07].

Menurut dia, hukuman pancung sangat efektif dalam menghilangkan nyawa seseorang tanpa menimbulkan rasa sakit yang berkepanjangan.

Dalam prosesi pemancungan tersebut, fungsi syaraf dan jantung langsung terhenti karena organ tubuh yang terpisah. Kondisi tersebut berbeda halnya dengan proses tembak yang selama ini dilakukan terhadap seorang terpidana mati.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, terpidana tersebut harus menjalani proses menjelang maut yang sangat sakit beberapa menit setelah peluru menembus jantung.

Dalam hukuman pancung seorang yang menjadi terpidana mati tidak perlu harus menahan sakit yang cukup lama sambil menunggu ajal menjelang, katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut dapat dilakukan karena tidak dilarang secara yuridis meski dalam Penetapan Presiden Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati sekalipun.

Jika pelaksanaannya masih dipermasalahkan berdasarkan faktor yuridis maka ketentuan itu dapat dibuat segera karena hanya diatur oleh sebuah Penetapan Presiden.

Penetapan Presiden dapat dibuat segera jika dibutuhkan tanpa harus dibahas dengan DPR,” katanya. Selain itu, tambah Pinem, pemerintah juga perlu menegaskan agar unsur penegak hukum untuk tidak perlu sembunyi-sembunyi dalam melaksanakan eksekusi mati tersebut.

Praktik sembunyi tersebut tidak memberikan pendidikan hukum sehingga tidak mampu memberikan efek jera kepada masyarakat. Hal itu juga menimbulkan pertanyaan dan keraguan terhadap masyarakat dalam proses eksekusi mati yang dilakukan. “Masyarakat akan berpikir, jangan-jangan yang dieksekusi tersebut adalah orang lain, bukan terpidana,” katanya. ( ant )

 

Comments

Comments are closed.