Depdag Temukan Peredaran Beras Impor Ilegal
29 Juli 2008 | 16:10 WIB
“Beras itu diduga masuk secara ilegal karena tidak memiliki izin impor dan tidak teregistrasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak ada nomor ML-nya,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Syahrul Sampurna Jaya, di Jakarta, Selasa [29/07].
Menurut Syahrul, beras impor ilegal yang ditemukan itu jenis Thai Hom Mali Rice bermerek Golden Phoenix dengan kemasan 5 kg dan 10 kg. Beras tersebut sebenarnya untuk pasar Singapura karena diimpor oleh importir Singapura. “Itu jenis beras premium yang biasa dikonsumsi hotel, harga untuk kemasan yang 5 kg itu Rp105.000,” katanya.
Syahrul menjelaskan, peredaran beras ilegal itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena label pada kemasannya tidak berbahasa
Selama ini, Depdag hanya memberi izin impor beras premium untuk dua merek yaitu Ayam Jago dan Apple Brand yang masing-masing sebanyak 500 ton dan 250 ton setiap kali impor.
Menurut Syahrul, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan hingga ditemukan pelaku impor beras ilegal itu dan menegur asosiasi peritel karena anggotanya telah mengedarkan barang ilegal. ( ant )


Comments