Artalyta Suryani Divonis Lima Tahun Penjara
29 Juli 2008 | 16:18 WIB
Jakarta ( Berita ) : Artalyta Suryani, terdakwa perkara pemberian uang (suap) sebesar 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Selasa [29/07] , divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta.
“Terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Artalyta terbukti meminta informasi tentang proses penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Sjamsul Nursalim.
Artalyta meminta Urip untuk menyediakan informasi tersebut. Majelis hakim juga menyatakan Artalyta telah menjanjikan sejumlah uang kepada Urip atas informasi itu.
Menurut majelis, Artalyta juga meminta
Pada 2 Maret 2008, Artalyta menyerahkan uang 660 ribu dolar AS kepada Urip. Majelis menolak penjelasan Artalyta dan Urip bahwa uang itu untuk keperluan bisnis. “Uang itu adalah imbalan dari penyelidikan BLBI,” kata hakim Andi Bachtiar.
Majelis kemudian menguraikan hubungan antara penghentian penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung dengan keterlibatan Urip dan Artalyta dalam dugaan pemberian uang.
Menurut majelis hakim, alasan penghentian penyelidikan BLBI sama persis dengan isi pembicaraan Urip dengan Artalyta yang berhasil disadap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung dan Urip menyatakan penghentian penyelidikan kasus BLBI disebabkan tim jaksa penyelidik yang dipimpin oleh Urip tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Majelis menilai, perbuatan Artalita telah menyalahi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan perbuatan Urip dinilai tidak sesuai dengan pasal 12 ayat (2) UU Nomor16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan seorang jaksa harus menolak semua pemberian yang terkait dengan jabatannya.
Perbuatan Urip juga bertentangan dengan pasal 2 e dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menanggapi putusan itu, Artalyta dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Wanita paruh baya itu bungkam ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan tentang putusan itu. Dengan pengawalan ketat dari beberapa ajudan dan polisi, Artalyta tidak menghiraukan setiap pertanyaan yang dilontarkan. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU juga menuntut


Comments