Agung Minta BK DPR Sikapi Pengakuan Hamka : Harian Berita Sore

Agung Minta BK DPR Sikapi Pengakuan Hamka

29 Juli 2008 | 16:20 WIB

Jakarta ( Berita ) :  Ketua DPR Agung Laksono meminta Badan Kehormatan (BK) DPR segera menyikapi pengakuan anggota DPR Hamka Yandhu, yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana Bank Indonesia (BI) pada 2003, bahwa sebanyak 52 anggota DPR periode 1999-2004 telah menerima aliran dana BI tersebut.

“Saya minta Badan Kehormatan DPR untuk segera menyikapi hal ini. Saya akan segera bertemu pimpinan BK DPR untuk membahas masalah ini,” kata Agung di Jakarta, Selasa [29/07].

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (28/7), mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu membeberkan aliran dana BI sebesar Rp100 miliar yang dibagikan kepada 52 anggota DPR periode 1999-2004.

Kesaksian Hamka itu dikemukakan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak.

Agung Laksono mengatakan, sebenarnya nama-nama itu sudah lama beredar dan selama ini baru dugaan. Namun, dengan diungkapkan kembali oleh Hamka Yandhu dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor, maka masalah ini tampaknya semakin serius. “Masalah ini memang mengganggu citra DPR tetapi sepenuhnya DPR mendukung langkah KPK agar persoalan ini dapat dituntaskan secara hukum.

Agung menyatakan, DPR tidak akan melakukan intervensi atau menghalangi proses hukum kasus itu. Sebaliknya, DPR justru akan mendorong pengusutan kasus tersebut agar dapat dilakukan secara tepat.

Agung menyatakan, kalau selama ini BK DPR bekerja menunggu proses hukum tetapi dengan terungkapnya 52 nama, maka BK DPR dapat segera menindaklanjuti dan tidak harus menunggu proses hukum.

Mengenai adanya dua menteri yang disebut-sebut menerima dana tersebut yakni Paskah Suzetta (Kepala Bappenas) dan MS Ka’ban (Menteri Kehutanan, saat menjadi anggota DPR ), DPR  menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono . “Kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden, kalau terbukti ada kesalahan tentu akan dikenakan sanksi,” katanya. ( ant )

 

 

Anggota Fraksi PDIP Bantah

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Daniel Budi Setiawan, membantah keras bahwa dirinya pernah menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) seperti dinyatakan Hamka Yandhu, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/7).

“Saya tidak pernah menerima apa pun dari Hamka Yandhu maupun dari teman satu fraksi berkenaan dengan aliran dana BI,” tegasnya melalui layanan pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Daniel Budi yang juga Wakil Bendahara DPP PDIP itu mengaku sedang mempersiapkan pengacara untuk menuntut pernyataan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yandu.

Daniel menegaskan dirinya tidak termasuk sebagai tim perumus ataupun tim kecil.

“Karena hal itu bukan domain(urusan, red)  saya, saya tidak pernah ikut kunjungan kerja ke luar negeri berkenaan dengan UU BI. Saya juga tidak pernah ikut rapat di luar gedung DPR,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor tersebut,  Daniel Budi Setiawan, disebut-sebut sebagai salah satu dari sekitar 52 anggota DPR periode 1999-2004 yang ikut menerima alirqan dana BI.

Sementara Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR periode 1999-2004 Engelina Pattiasina merasa namanya telah dicemarkan terkait tudingan bahwa dirinya pernah menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp250 juta.

“Ini jelas pencemaran nama baik. Saya sangat marah begitu tahu nama saya disebut-sebut, padahal ini sesuatu yang saya sama sekali tidak tahu,” kata Engelina  di Jakarta, Selasa ketika dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (28/7), mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu membeberkan aliran dana BI sebesar Rp100 miliar yang dibagikan kepada 52 anggota DPR periode 1999-2004.

Kesaksian Hamka itu dikemukakan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak.

Menurut Engelina yang telah hengkang dari PDIP dan kini menjadi Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB), dirinya sedang berusaha menghubungi Hamka Yandhu maupun Dudhie Murod (anggota Fraksi PDIP), yang disebut Hamka sebagai perantara untuk membagikan dana kepada 14 anggota FPDIP saat itu.

“Keduanya (Hamka Yandhu dan Dudhie Murod) pasti saya akan konfirmasi, kenapa mereka bilang begitu,” katanya. Engelina juga mengaku telah dihubungi rekannya mantan anggota FPDIP Zulfan Lindan yang juga disebut menerima dana BI.

“Zulfan barusan telepon dari Bangka. Ini kan enak saja mereka (Hamka dan Dudhie) yang terima duit terus bilang kita juga terima. Kalau mereka yang ambil uangnya, jangan bilang kita juga terima,” katanya.

Engelina juga mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap kasus tersebut karena dinilai sudah mencemarkan nama baiknya.

Kasus BI bermula ketika Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 2003 yang mengeluarkan persetujuan  penggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI.

Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Anthony Zedra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu.

 

 

Masih Butuh Pembuktian Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum) Aziz Syamsuddin melihat pengakuan Hamka Yandhu bahwa seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima aliran dana Bank Indonesia, masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan lagi untuk pembuktiannya.

“Itu semua baru fakta hukum  yang diungkap Hamka di dalam persidangan dan itu masih perlu pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak yang diungkapkan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Menurut Hamka , uang tersebut disebar ke semua anggota DPR di komisi bidang keuangan tersebut dalam sejumlah tahap dengan kisaran Rp 250 juta hingga Rp1 miliar /orang dengan total dana keseluruhan  Rp21,6 miliar.

Aziz yang juga merupakan doktor di bidang hukum pidana itu mengatakan bahwa norma hukum itu harus sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku.

 Terkait dengan hal itu, ujarnya,  semua yang dinyatakan Hamka dimuka persidangan harus diiringi dengan bukti-bukti tertulis atau minimal terdapat dua orang saksi.

“Dengan demikian, sesuai substansi dari aturan yang berlaku itu maka pernyataannya tersebut perlu dilakukan proses hukum lanjutan guna memenuhi unsur-unsur dalam melakukan pembuktiannya,” ujarnya.

Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan, ia menambahkan, bukan tidak mungkin Hamka Yandhu akan dituntut secara hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya itu.

Sementara itu, sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR yang disebut-sebut menerima aliran dana BI, baik yang diserahkan Hamka Yandhu maupun Antony Zeidra Abidin, dengan tegas menyatakan tidak menerima dana tersebut.

Misalnya anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Daniel Budi Setiawan dan Engelina Pattiasina,  membantah keras bahwa dirinya pernah menerima aliran dana BI, sebagaimana dikatakan Hamka Yandhu. Keduanya menyatakan tengah mempersiapkan gugatan kepada Hamka.

Sedangkan anggota lainnya, Amru Al Mu’tasim serta Ali As’ad (FKB), yang masing-masing menerima dana BI dalam beberapa tahap itu telah mengembalikan uang yang mereka terima itu ke KPK.  ( ant )

 

Comments

Comments are closed.