Pemprov Dan DPRD Sumut Perlu Publikasikan Pemanfaatan APBD : Harian Berita Sore

Pemprov Dan DPRD Sumut Perlu Publikasikan Pemanfaatan APBD

4 Juli 2008 | 16:06 WIB

Medan ( Berita ) :  DPRD Sumatera Utara, Pemprov dan Pemkab/Pemko perlu mempublikasikan penggunaan APBD setelah disahkan sebagai pertanggungjawab moral kepada masyarakat.

Publikasi tersebut dapat menunjukkan adanya transparansi dalam penggunaan uang negara sehingga rakyat juga dapat ikut mengawasi pemanfaatannya, kata Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Jumat [04/07].

Menurut dia, Gubernur Syamsul Arifin yang dipilih langsung oleh masyarakat perlu menunjukkan itikad baik dalam penggunaan uang negara dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengawasi pemanfaatannya dengan mempublikasikan APBD yang disahkan.

Sebenarnya, ketentuan itu telah dimuat dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 39 Tahun 1999 dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan perlunya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan uang negara.

Jika gubernur Sumut sudah menerapkan transparansi tersebut diyakini akan diikuti oleh DPRD dan Pemkab/Pemko di provinsi itu, katanya.

Pendapat yang hampir serupa juga disampaikan praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH yang menyatakan bahwa publikasi jumlah dan pemanfaatan APBD menjadi indikasi itikad baik dalam pengelolaan uang negara.

Jika DPRD dan Pemprov Sumut tidak bersedia mempublikasikan jumlah dan pemanfaatan APBD berarti ada indikasi tidak baik seperti menyelewengkan dan menggunakan dana tersebut di luar peruntukannya.

Hanya saja, Sinaga menilai publikasi tersebut sebaiknya dilakukan sebelum pengesahan di DPRD. “Dalam konteks itu, Bagian Humas Pemprov dan DPRD Sumut perlu menjalankan fungsinya dengan baik,” katanya. Jika publikasi tersebut dapat dilakukan maka Sumut akan menjadi “pilot project” dalam transparansi pemanfaatan APBD, tambahnya. ( ant )

Comments

Comments are closed.