KPK Kian Menggigit
4 Juli 2008 | 15:56 WIB
Penangkapan anggota DPR Bulyan Royan dan sebelumnya Al Amin Nst mengejutkan masyarakat. Berarti, jumlah anggota dewan yang ditahan KPK jumlahnya kian bertambah.
Akankah semakin banyak anggota DPR yang tertangkap KPK? Hal ini tergantung dari sadar-tidaknya mereka. Kalau mereka sadar untuk melakukan korupsi dengan dalih apa pun juga, termasuk beralasan ’’success fee’’, mungkin tidak akan ada lagi anggota dewan terhormat yang ditangkap KPK.
Tapi, kalau tidak sadar-sadar juga, ingin cepat kaya dan tamak, mereka dapat jadi incaran aparat penyidik. Bagi KPK tidak sulit untuk menjebak pejabat yang bermasalah. Sebab, mereka punya alat canggih memonitor percakapan telefon siapa pun juga yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum.
Nama KPK belakangan ini semakin harum, setelah sukses demi sukses yang mereka dapatkan dalam pemberantasan korupsi sehingga jumlah uang negara yang terselamatkan nilainya semakin banyak, ratusan miliar rupiah.
Jauh sebelumnya, KPK juga menetapkan tiga pejabat Bank Indonesia (BI) menjadi tersangka kasus aliran dana BI. Namun dinilai baru merupakan babak awal karena mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Duputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution seharusnya juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama hingga kini masih bebas. Aneh saja, kalau mereka yang juga terlibat, bahkan meneken, bisa luput dari tersangka.
Yang pasti, kita menaruh hormat pada KPK yang berhasil mengungkap aliran dana ilegal BI ke pihak lain, termasuk anggota dewan terhormat. Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Kemudian, Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari.
Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Tak pelak lagi, kasus yang menimpa Guberbur BI ini merupakan yang kedua kalinya. Pejabat sebelumnya Syahril Sabirin juga terkait kasus. Sungguh kita patut menyesalkannya. Sebab, BI merupakan lembaga Bank Sentral. Kalau mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli menyayangkan sikap Bank Indonesia yang tidak berhati-hati sehingga tersandung kasus aliran dana BI ke DPR, hal itu sangat beralasan. Sebab, kredibilitas BI bisa rusak di mata dunia internasional seakan-akan BI tidak menjalankan “good governance”.
Dalam kasus yang menima pejabat teras BI dan anggota dewan ini KPK diharapkan sekali bertindak profesional. Artinya, kasusnya benar-benar murni pelanggaran hukum. Soal politik bukan ranahnya KPK. Justru itu, KPK harus dapat segera menindaklanjuti semuanya tanpa pilih kasih. Jangan rusak nama baik dan karumnya citra KPK yang semakin menggigit akhir-akhir ini.=


Comments