4 Daerah Akan Gelar Pilkada 27 Oktober 2008 Secara Bersamaan

MEDAN (Berita): Pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) empat kabupaten yakni Langkat, Deliserdang, Dairi dan Taput disepakati dilaksanakan dalam waktu bersamaan 27 Oktober 2008. Sedang pendaftaran pasangan calon juga dilakukan bersamaan 28 Juli 2008.

Hal itu dikatakan Kabiro Otda Drs Bukit Tambunan, Jumat (27/6) kepada wartawan di kantor Gubsu. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam suatu rapat fasilitasi Pilkada yang dipimpin Asisten Tatapraja Hasiholan Silaen SH dihadiri Sekda kabupaten, Ketua KPUD, Pimpinan DPRD, Asisten Pemerintahan dan Sekretaris KPU masing-masing kabupaten.

’Kabupaten Langkat, Deliserdang, Dairi dan Taput akan melaksanakan Pilkada 27 Oktober 2008 dan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 28 Juli 2008. Kedua tahapan tersebut disepakati dilakukan secara bersamaan. Kesepakatan ini dilakukan untuk keseragaman dan kebersamaan,’ ujar Bukit Tambunan.

Bukit Tambunan juga menyebutkan, bupati/wakil bupati atau incumben yang akan mencalonkan diri kembali sudah harus mengundurkan diri sejak pendaftaran.

Surat pengunduran diri tersebut sudah harus sampai kepada Mendagri 14 hari sebelum masa pendaftaran. Maka disarankan, pengunduran diri tersebut telah sampai di Pempropsu sebelum 14 hari untuk diteruskan kepada Mendagri.

 

Bukit Tambunan memperkirakan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan dan mencalonkan kembali (incumben) diperkirakan paling lambat 10 Juli 2008 surat pengunduran diri tersebut sudah diterima Gubsu.

 

Sementara itu untuk daerah pemekaran Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (Paluta), masa pendaftaraan pasangan calon 4 Juli 2008 dan pemungutan suara dilaksanakan 21 Oktober    2008.

 

Sedang pendaftaraan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Batubara dilaksanakan 16 Juli dan pemungutan suara dilakukan 16 Oktober 2008.

 

Bukit Tambunan mengharapkan, khusus Pilkada Padang Lawas dan Padang Lawas Utara harus memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan proses pelaksanaan Pilkada hingga putaran kedua sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan bupati defenitif. Disebutkan, masa jabatan Pj Bupati Padang Lawas dan Paluta berakhir 23 Desember 2008.

 

’Perlu perhitungan-perhitungan dan antisipasi hingga putaran kedua. Selain itu diharapkan tidak lagi memerlukan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati atau penghunjukan Pj Bupati yang baru karena masa jabatan Pj Bupati hanya satu tahun,’ ujar Tambunan. (lin)

 

Comments are closed.